Malang (beritajatim.com)- Keputusan MK terkait dikabulkanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden mendapat tanggap serius dan Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Basarah, SH, MH.
Seperti diketahui uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah diputuskan hari ini.
“Perkara ini dianggap lebih banyak mengandung unsur politik daripada hukum konstitusi,” kata Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).
MK akhirnya memutuskan perkara ini dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, redaksi pasal tersebut berubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Namun, jika diteliti lebih lanjut, putusan ini ternyata memiliki masalah mendasar terkait dengan amar putusan,” tambah Basarah.
Masalah tersebut adalah bahwa amar putusan yang dibacakan Anwar Usman tidak sesuai dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi. Dari sembilan hakim konstitusi, hanya tiga orang yang sepakat dengan amar putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, Aswanto, dan Manahan Sitompul.
Empat orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan menolak permohonan pemohon.
Dua orang hakim konstitusi lagi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, sebenarnya juga memiliki dissenting opinion, meskipun dalam putusan disebut sebagai concurring opinion (alasan berbeda). Hal ini karena kedua hakim konstitusi tersebut tidak setuju dengan amar putusan dan memberikan redaksi alternatif.
Menurut Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya berbunyi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
Sedangkan menurut Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusan seharusnya berbunyi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
Baca Juga:
Dok! MK Kabulkan Frasa ‘Berpengalaman Kepala Daerah’, Ini Kata Emil
Dengan demikian, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. Atau jika dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temunya adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur”. Artinya, pengalaman sebagai bupati atau walikota tidak bisa dijadikan syarat untuk calon presiden atau wakil presiden.
Putusan yang bermasalah seperti ini seharusnya tidak langsung diterapkan karena mengandung kekeliruan dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada keabsahan putusan.
Putusan seperti ini jika segera ditindaklanjuti oleh KPU akan menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Oleh karena itu, seharusnya KPU lebih berhati-hati, teliti, dan pasti dalam mempelajari putusan ini. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”pilpres-2024″]






