Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, meminta Penjabat (Pj) Bupat Bojonegoro Andriyanto turun ke lokasi tambang. Mereka mendesak Pemkab untuk lebih perhatian terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu gamping.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Bojonegoro untuk turun ke lapangan meninjau lokasi tambang, apakah masih layak untuk dikeruk atau tidak,” ujar salah seorang warga Desa Sumuragung, Kacung Kristianto, Kamis (12/10/2023).
Warga mendesak agar aktivitas tambang batu gamping dihentikan. Sebab, galian tambang batu gamping sudah sedalam kurang lebih 30 meter sehingga berbahaya serta berdampak pada lingkungan.
“Kalau permintaan warga, tambang itu agar ditutup karena kondisinya membahayakan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Insiden Kecelakaan di Bojonegoro yang Diduga Pengemudi Mabuk
Ditambah lagi, lanjut pria yang akrab disapa Haji Afandi, saat ini ada tiga warga Sumuragung Kecamatan Baureno yang dikriminalisasi usai menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan kompensasi kepada masyarakat dari perusahaan pengelola tambang.
“Kami tidak mengintervensi Majelis Hakim, tapi berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, tiga warga itu tidak bersalah karena jalan yang ditutup (saat demo) itu statusnya adalah jalan desa,” terangnya.
Jalan desa itu, kata dia, sudah ada sejak 80an. Jalan desa yang sekarang menjadi akses kendaraan tambang itu awalnya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung dipasang portal untuk disewakan. Sistem pengelolaan jalan desa itu dengan cara lelang.
“Sejak tahun 80an jalan itu disewakan oleh pemdes ke masyarakat dengan cara lelang. Kendaraan yang melintas harus membayar. Jadi kalau warga mendemo dan menutup portal itu, pihak perusahaan tambang bisa lewat jalan lain,” ungkap Kacung.
Menurut dia, akses ke lokasi tambang batu gamping yang dikelola PT Wira Bhumi Sejati ini bisa dari tiga jalur jika menggunakan dump truk dan kelas di bawahnya. Yakni, bisa melalui jalan Desa Sumuragung, akses Jalan Desa Gajah, dan dari Gunungsari. Sehingga warga mempertanyakan mengapa pihak pengelola tambang tidak melalui akses lain.
BACA JUGA:
Warga Pengguna Lahan KAI di Bojonegoro Sedikit Bernapas Lega
“Jika menggunakan kendaraan di bawah kelas dump truk atau mobil kecil (pikap) bisa dari lima akses, yakni Jalan Poros Sumuragung, Gajah, Gunungsari, Dukuh Nglonder, dan Dukuh Nguloh Desa Gajah,” pungkasnya.
Sejumlah warga Desa Sumuragung itu kini masih bertahan di lokasi unjuk rasa untuk memberikan dukungan moral kepada tiga warga yang dikriminalisasi. Warga datang berombongan dengan menumpang 15 kendaraan elf.
Selain itu mereka juga melakukan aksi teaterikal di depan kantor PN Bojonegoro dengan melaburi tubuh menggunakan debu. Hal itu sebagai penggambaran bahwa selama ini masyarakat hanya mendapatkan debu dari aktivitas tambang batu gamping yang ada di desanya. [lus/beq]






