Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan mencermati penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Magetan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya bersama para Panwascam bakal memetakan kerawanan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan kali ini.
“Kami melakukan pencermatan melibatkan Panwascam hingga PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hingga saat ini memang belum ada temuan itu. Makanya kami melibatkan panwascam hingga jajaran PKD untuk melakukan pencermatan,” kata M. Ramzi pada beritajatim.com, Rabu (11/10/2023)
“Karena saat pengajuan rancangan DCT, ada beberapa parpol yang mengajukan nama baru yang belum ada pada DCS kemarin,” tambahnya.
Baca Juga: Ular Piton Gegerkan Warga Perum Grand Sungkono Gresik
Ramzi mengatakan, kerawanan pelanggaran yakni beberapa profesi yang harus mundur saat jadi caalon legislatif (caleg). Seperti ASN, kades, perangkat desa, BPD, TNI, dan Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas, pegawai BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber dari negara. belumSurat pemberhentian sudah harus diserahkan pada KPU per tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
“Selama ini di Magetan untuk profesi-profwsi yang mundur tidak ada. Hanya ada satu kades. Tapi sudah menyerahkan surat pemberhentian pada saat DCS kemarin,” pungkas alumni UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Baca Juga: Dispora Jatim Kembali Gelar Gerak Jalan Perjuangan di HUT Jatim, Target 10 Ribu Peserta
Diketahui, pengawasan penyusunan DCT itu dilakukan mulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Pun, DCT bakal diumumkan KPU pada 4 Oktober 2023 mendatang. [fiq/ian]






