Bantul (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyebut data dari Indeks Kerawanan Nasional mengidentifikasi empat masalah utama dalam kerawanan Pemilu secara nasional. Keempat indeks kerawanan ini meliputi politik uang, politik Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta munculnya berita palsu (hoax) dan kampanye hitam di Media Sosial (Medsos).
Terlebih di Bantul, tingkat kerawanan politik uang selama Pemilu dianggap tinggi, meskipun sebagian besar tidak menyadarinya. Kesimpulan ini didasarkan pada pengalaman yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu yang lalu. Menurutnya, dari empat masalah tersebut, kerawanan politik uang di Bantul tergolong yang paling tinggi dibandingkan dengan masalah kerawanan lainnya.
“Dalam upaya koordinasi ini, tujuannya adalah agar kita semua dapat saling memahami peraturan dan meningkatkan kesadaran untuk tidak menerima politik uang di lingkungan kita masing-masing. Dalam hal ini, kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat sendiri agar mereka dapat menciptakan Pemilu yang berkualitas, yang tidak diwarnai dengan penjualan suara hanya demi sejumlah uang seperti Rp 50 atau bahkan Rp 100 ribu,” kata Didik Joko Nugroho dalam Rapat Koordinasi Desa Anti Politik Uang (APU) di Balai Desa Murtigading Sanden Bantul, Rabu (11/10/2023).
Di Kabupaten Bantul, lanjutnya, telah terbentuk Desa Anti Politik Uang (APU) di lima desa, yaitu Desa Sanden, Desa Sedayu, Desa Kasihan, Desa Kretek, dan Desa Dlingo. Kelima desa ini berperan dalam pengawasan partisipatif dan pembentukan anggota APU yang peduli dengan isu-isu ini.
Didik menjelaskan bahwa fokus utama adalah bagaimana relawan di dalam kelompok ini dapat mengurangi potensi politik uang melalui pendekatan edukasi, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak politik uang, seperti meningkatnya risiko korupsi dan potensi pemimpin otoriter yang dapat muncul ketika suara dibeli.
Beberapa desa APU telah mengadopsi model sosialisasi dan edukasi yang efektif, termasuk penggunaan media sosial untuk kampanye APU dan menyediakan poster dengan perbandingan harga satu suara dalam jangka waktu lima tahun masa jabatan. “Ini adalah upaya untuk membentuk kesadaran masyarakat mengenai dampak dan risiko politik uang di masa depan,” tambah Didik.
Didik juga menekankan beberapa kegiatan yang dilakukan di desa APU, seperti pengawasan partisipatif, pembentukan anggota relawan dan kader APU, serta pembentukan aturan dan legalitas untuk memperkuat APU. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan komunitas warga setempat, seperti Forum Jaga Warga, untuk menciptakan sinergi yang lebih besar dalam upaya pencegahan politik uang. “Intinya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang, terutama bagi para pemilih,” tutup Didik. [kun]
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Wanti Wanti Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu 2024






