Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah opsi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada masyarakat yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko, di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro masih buntu.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, untuk memecah kebuntuan itu pihaknya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat terdampak, di Desa Ngelo dan Kalangan Kecamatan Margomulyo.
“Kami sekarang sudah melakukan penekanan masyarakat melalui kepala desa untuk menjelaskan bagaimana pentingnya bendungan tersebut,” ujar Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Minggu (08/10/2023).
Saat ini, Pemkab Bojonegoro masih fokus dalam permasalahan tersebut. Setelah ditemukan titik temu antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat terdampak baru melangkah pada tahapan berikutnya. Untuk tahapan berikutnya, Adriyanto mengaku akan memberikan update selanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Relawan di Surabaya Doakan Gibran Jadi Cawapres 2024
“Lihat dulu situasinya, jika urusan dengan masyarakat sudah selesai baru ada kegiatan lanjutan, termasuk ground breaking,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, tim pembebasan lahan Pemkab Bojonegoro memberikan opsi kepada warga desa terdampak agar menerima lahan lokasi dengan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Tawaran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Pemkab Bojonegoro yang dipimpin Sekretaris Daerah (sekda) Nurul Azizah.
“Tadi sudah ada gambaran dari Kepala Dinas PU SDA bahwa ada pelepasan kawasan hutan 358 hektare terdapat spot-spot diantaranya bisa dipergunakan dengan sistem HGB di atas HPL dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelas Sekda Nurul Azizah.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Event Nasional, 36 Motif Batik Kontemporer Pembatik Kota Mojokerto Tampil di Mojo Batik Festival 2023
Tawaran yang disampaikan memang belum disetujui perwakilan warga terdampak di Desa Ngelo dan Kalangan. Perwakilan masyarakat yang ikut dalam rapat tersebut masih akan menyampaikan kepada warga yang belum mau diukur. “Kita akan tunggu informasi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Warga Desa Ngelo Agus Susanto Rismanto menyatakan, terkait lahan yang dilepaskan oleh KLHK dengan status maksimal HGB ini hanya berlaku 80 tahun dan bisa diperpanjang lagi setelah habis. Lahan tersebut yang nantinya akan ditempati warga yang lahan dan bangunannya terdampak.
“Yang kedua terkait harga appraisal akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, mekanisme terkait ganti untung setelah pengukuran tidak disamakan dengan NJOP dan semua hasil pembahasan hari ini akan kita rapatkan dengan masyarakat desa,” tegas Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto.
Baca Juga: Truk Muat Puluhan Orang Terbalik di Malang, Dua Meninggal Dunia
Diketahui dalam penjelasan Kepala Dinas PU SDA Herry Widodo dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa atas hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Bojonegoro telah diberikan kewenangan pengelolaan lahan hutan seluar 358 hektare untuk Bendungan Karangnongko.
Perlu diketahui Pemkab Bojonegoro tidak memiliki aset namun izin dari KLHK seluas 358 hektare dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) bisa untuk hak guna bangunan sebagai alternatif tanah relokasi, meliputi 249 hektare di Desa Ngelo dan 108 hektare di Desa Kalangan. Tanah APL tersebut diminta Pemkab sebagai hibah dari PUPR pusat.
Sementara diketahui, dalam rapat koordinasi tahapan pembangunan Bendungan Karangnongko itu juga dihadiri BPN Bojonegoro, Kejaksaan, Kodim 0813, Kepolisian, PU SDA Bojonegoro, perwakilan warga Ngelo didampingi Kuasa Hukum Agus Susanto Rismanto dan perwakilan Desa Kalangan serta Camat Margomulyo dan Kades Ngelo pada pada Jumat (06/10/2023). [lus/ian]






