Kediri (beritajatim.com) – Aset miliknya dipasangi bendera partai politik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kediri mengadu ke penyelenggara Pemilu 2024 di Kediri.
Aduan itu disampaikan oleh Humas PT KAI Kediri ke Sekretariat PPS Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2023).
Menindaklanjuti aduan itu, PPS Kelurahan Setonopande langsung melakukan rapat koordinasi dengan PT KAI dan Tiga Pilar Keamanan yang ada di kelurahan.
Kepada PPS, Humas PT KAI Kediri beralasan mengadukan pemasangan bendera parpol oleh orang tak dikenal di lahan miliknya untuk menjaga netralitas BUMN/PT KAI pada Pemilu 2024.
“Hasil dari rapat koordinasi tingkat Kelurahan akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan,” kata Bhabinkamtibmas Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri yang ikut serta dalam rakor membahas aduan PT KAI.
Baca Juga : Pemkot Kediri Siapkan 24 Ton Beras Pada Operasi Pasar Beras
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik maupun kelompok masyarakat measang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.
Larangan itu termuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyi Asy’ari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta pemilu 2024.
Pada poin kedua surat itu, KPU melarang pemasangan alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Dalam poin ketiga, KPU mengimbau parpol atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum sesuai PKPU itu.
Imbauan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye dan setelah masa kampanye. Sekedar catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal itu, parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi. [nm/ted]






