Malang (beritajatim.com) – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) menandatangani pakta integritas dan deklarasi zona integritas sebagai komitmen mewujudkan birokrasi bersih pada Selasa (3/10/2023). Dengan ini, FIB UB terus bersemangat sebagai institusi yang mewujudkan sistem manajemen berkualitas.
Dekan FIB UB, Hamamah, Ph.D., mengatakan bahwa acara ini juga dilaksanakan dalam memperingati Dies Natalis ke-14 dan Hari Kesaktian Pancasila. Ia menjelaskan bahwa zona integritas adalah predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam mencegah korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Langkah yang kami siapkan kami sedang membentuk unit dan menyiapkan dokumen terkait mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mungkin nanti yang pertama diimplementasikan dari WBK dulu,” ujar Hamamah kepada media.
Mendeklarasikan zona integritas, kata dekan, sebagai tonggak acuan dan dasar pengembangan FIB UB menuju globalisasi dengan integritas penuh. FIB menjadi fakultas yang menjadi acuan moral, kearifan lokal dan kajian kritis dinamis di UB.
“FIB UB berperan penting dalam membentuk karakter calon pemimpin bangsa, mahasiswa UB khususnya, dan anak muda bangsa Indonesia secara umum. Sebelum deklarasi ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua semua mahasiswa, tendik, dan dosen FIB UB,” lanjut dekan FIB UB.

Menurutnya, warisan budaya bebas korupsi dan dedikasi yang berintegritas tinggi dari nenek moyang bangsa Indonesia perlu dilestarikan dengan menjunjung tinggi nilai moral. Selain itu, perlu juga menjauhi perilaku koruptif sehingga dapat mencetak pemimpin masa depan yang kuat, tangkas, gesit dan dinamis yang adaptif perubahan zaman.
“Kami akan segera memenuhi janji yang tertuang dalam dokumen deklarasi. Kita sudah membuat timeline bagaimana perubahan itu dilakukan dan tahapannya seperti apa dari semua civitas akademika di lingkungan FIB UB. Target implementasi agar semua pihak paham dan tahu bahwa kita menerapkan zona integritas,” ujar Dekan menambahkan.
Pencanangan zona integritas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Baca Juga: Pendaki Tewas di Gunung Arjuno Mahasiswa Peternakan UB Malang
Zona Integritas adalah model panutan reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Zona Integritas FIB UB ini juga diselaraskan dengan Program Good University Governance UB, yang meliputi aspek penting seperti pengelolaan konflik kepentingan yang acap kali terjadi di berbagai level pemangku kebijakan.
“Kami melakukan pengendalian gratifikasi, regulasi reward and punishment, keterbukaan informasi dan forum komunikasi, integrasi nilai integritas ke dalam kode etik dan perilaku sivitas akademika, sampai pengawasan internal dan whistle blowing system,” lanjutnya.
Dalam deklarasi zona integritas ini, Dekan FIB UB beserta seluruh jajaran pimpinan FIB UB menandatangani dokumen pakta integritas dan piagam komitmen bersama pembangunan zona integritas. Hal ini merupakan representasi aspek penting keseluruhan bagian civitas academica FIB UB untuk berkomitmen zona integritas di UB.
“UB adalah tempat yang bebas dari korupsi. Kami berkomitmen, fakultas, integritas bersih. Wilayah bersih dalam melayani. Semangat ini kita kedepankan pada masyarakat di FIB khususnya dan UB secara umum,” ujar Hamamah mengakhiri. (dan/ted)






