Blitar (beritajatim.com) – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Blitar telah disepakati, nilainya mencapai 64 Miliar rupiah. Anggaran Pilkada tersebut harus dicairkan oleh Pemkab Blitar dalam dua termin pada akhir tahun 2023 ini.
Pencarian pertama harus dilakukan oleh Pemkab Blitar maksimal hingga tanggal 10 November 2023 mendatang. Dalam termin pertama ini, Pemkab Blitar harus mencairkan 40 persen dari anggaran Pilkada yang telah disepakati.
Sementara pencarian kedua harus dilakukan Pemkab Blitar maksimal hingga tanggal 15 Desember 2023. Pada termin ke dua ini, Pemkab Blitar harus mencairkan 60 persen anggaran Pilkada atau sekitar 38 Miliar rupiah.
“Kami baru mendapat salinan dari Kemendagri surat edaran yang disampaikan kepada pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati, yang disitu disampaikan bahwa 40 persen itu harus cair tanggal 10 November dan yang 60 persen maksimal 60 persen,” kata Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Selasa (03/10/23).
Jumlah anggaran Pilkada yang telah disepakati ini sebenarnya berkurang dari kesepakatan pertama. Dalam kesepakatan pertama KPU Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar sepakat anggaran Pilkada mencapai 68 miliar rupiah.
Setelah itu, ada pembahasan lanjutan antara KPU Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar yang membuat jumlah anggaran Pilkada turun dari 68 miliar rupiah menjadi 64 miliar rupiah.
Baca Juga:
Besok Terakhir, Hanya 2 Parpol Yang Telah Mengajukan Perbaikan DCS ke KPU Blitar
Alasan efesiensi tentu menjadi pertimbangan, anggaran Pilkada 2024 turun dari kesepakatan awal. Kini Pemkab Blitar harus mencairkan anggaran Pilkada 2024 tersebut sebelum tahun 2023 berakhir.
“Tapi kemudian ada efesiensi yang kemudian dilakukan oleh Balitbang Bapeda yang menjadi bagian TAPD dilakukan efesiensi menjadi 68 miliar rupiah, kemudian ada pembahasan lagi hingga sepakat 64 miliar,” jelas Hadi.
Mayoritas anggaran Pilkada 2024 yang telah disepakati tersebut akan terserap ke badan Ad Hoc. Menurut KPU Kabupaten Blitar sekitar 60 persen lebih dari jumlah anggaran Pilkada tersebut, akan terserap untuk keperluan badan Ad Hoc, mulai dari gaji PPS, hingga keperluan TPS.
Dari perhitungan KPU Kabupaten Blitar, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan biaya sekitar 10 – 12 juta rupiah. Total TPS di Bumi Penataran yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilkada 2024 mendatang mencapai 2474 titik.
“Jadi dari 64 miliar, saya hitung 50 M itu turun ke badan Ad Hoc ke bawah sampai ke TPS,” tutupnya.
Lantas mampukah Pemkab Blitar mencairkan anggaran Pilkada yang telah sepakati pada akhir tahun ini. Yang jelas Pemkab Blitar wajib hukumnya mencairkan anggaran Pilkada 2024 pada akhir tahun ini. (Owi/ted)






