Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyatakan bahwa penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Avour Sungai Modongan, Kecamatan Sooko adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah menyiapkan lahan untuk relokasi.
Hal tersebut disampaikan saat audiensi dengan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Pedagang Kaki Lima (PC PMII dan PKL) Modongan. Puluhan PC PMII dan PKL Modongan diterima audiensi usai menggelar aksi demo di halaman Kantor Pemkab Mojokerto.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PC PMII Mojokerto, Ahmas Nuruddiyan menunjukkan bukti pakta integritas yang sudah disepakati oleh PC PMII dengan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Al Barra beberapa waktu lalu terkait masalah penertiban PKL Modongan.
Ketua PC PMII Mojokerto, Ahmad Nuruddiyan mengatakan, permasalahan utama saat ini adalah batas waktu penertiban PKL Modongan pada tanggal 3 Oktober 2023. “Namun sampai hari ini, lokasi lahan relokasi belum siap ditempati pedagang,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, luasan lahan relokasi tidak relavan bila dihadapkan dengan jumlah PKL yang digusur dari lokasi awal. Ahmad menambahkan, proses pembangunan lapak juga belum ada kejelasan sehingga pihaknya meminta agar penertiban pada tanggal 3 Oktober 2023 ditunda.
“Para PKL Modongan mengakui jika lahan yang ditempati selama ini bukan milik pedagang. Para pedagang mendukung program normalisasi Sungai Modongan. Namun bagaimana nasib pedagang pasca penertiban karena belum ada pertemuan pedagang dengan pihak terkait,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan lahan relokasi yakni di Tanah Kas Desa (TKD) Modongan. Namun relokasi merupakan tanggunggjawab Pemprov Jatim bukan wewenang Pemkab Mojokerto.
“PKL Modongan selama ini tidak pernah mengajukan surat secara resmi untuk menggunakan lahan TKD milik Desa Modongan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, pelaksanaan relokasi PKL Modongan dari daerah aliran sungai Modongan adalah akibat adanya bencana banjir yang terjadi setiap tahun di wilayah Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Penggunaan lahan daerah aliran sungai Modongan secara hukum tidak boleh ditempati oleh PKL dan kewenangan penggusuran sepenuhnya ada di Provinsi Jatim,” tegasnya.
BACA JUGA:
PMII dan PKL Modongan Demo Pemkab Mojokerto
Sebelumnya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Pedagang Kaki Lima (PC PMII dan PKL) Modongan menggelar aksi demo di halaman Kantor Pemerintahan (Pemkab) Mojokerto. Mereka meminta agar pelaksanaan penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Avour Modongan, Kecamatan Sooko, ditunda.
Puluhan massa aksi meminta agar pelaksanaan penertiban bangli pada, Selasa (3/10/2023) ditunda sebelum adanya audensi antara PKL Modongan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Massa membawa spanduk dan poster yang bertuliskan, “Impo Suara 2024??, Pakta Integritas Hanya Formalitas dan Emang Boleh Janjinya Sebercanda Itu”. [tin/but]
![Bupati Mojokerto: Sungai Modongan Kewenangan Pemprov Jatim Audiensi PC PMII, PKL Modongan dan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231002-WA0002_Ca4gfSXe8g-1024x576.jpeg)





