Blitar (beritajatim.com) – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2023, yang diusulkan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Blitar.
Meski sempat molor, namun Rancangan Perubahan APBD akhirnya disetujui meski tahun 2023 menyisakan tiga bulan saja.
Molornya persetujuan Rancangan P-APBD ini terjadi lantaran fraksi PDIP memilih tidak hadir dalam rapat Paripurna yang beragendakan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan (P-APBD) 2023 beberapa waktu lalu.
Pada saat ini, DPRD Kabupaten Blitar meminta Bupati Blitar, Rini Syarifah untuk melakukan perbaikan draf RAPBD Perubahan yang dianggap kurang memihak terhadap kepentingan rakyat.
Kini setelah dilakukan perbaikan oleh Bupati Blitar, akhirnya Rancangan P-APBD telah disetujui. Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD TA 2023, Rini Syarifah berterimakasih sekaligus meminta maaf atas molornya persetujuan P-APBD ini.
BACA JUGA: Genjot Safari di Jatim, Elektabilitas Anies Masih Rendah
“Kami sangat menyadari, bahwa apa yang telah kami sampaikan baik dalam bentuk penyampaian Nota Keuangan, Jawaban atau Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan penjelasan yang kami sampaikan pada rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, masih terdapat kekurangan dan tidak dapat memuaskan semua pihak, maka tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang terhormat ini, saya atas nama jajaran Eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya, semoga di masa-masa mendatang akan dapat lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak,” ucap Rini Syarifah dalam sambutannya, Sabtu (30/09/23).
Meski telah disetujui namun Rancangan Perubahan APBD 2023 ini masih akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya Ranperda tentang Perubahan APBD 2023.
Setelah itu Rancangan P-APBD 2023 akan dikembalikan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Blitar untuk dilakukan perbaikan atas hasil evaluasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. Proses penyempurnaan atas hasil evaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Usai proses penyempurnaan itu, maka Bupati akan mengajukan nomor register ke Gubernur Jatim. Selanjutnya nomor register Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai hasil evaluasi, akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
BACA JUGA: Derap Perjuangan Keluarga Korban Tuntut Keadilan di Setahun Tragedi Kanjuruhan
Dengan proses yang lumayan lama tersebut maka, apakah Dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 bisa terserap maksimal dan tetap sasaran. Mengingat tahun 2023 hanya menyisakan kurang dari 3 bulan saja.
Meski demikian Bupati Blitar menyebut Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 sangat berarti untuk roda pemerintahan dan pembangunan di masyarakat. Sehingga Rini Syarifah berharap P-APBD ini bisa dimanfaatkan benar-benar kemajuan Kabupaten Blitar.
“Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dan menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Owi/nap)






