Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ngawi sudah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan di Gunung Lawu yang berada di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Terhitung mulai 30 September 2023 sampai 13 Oktober 2023, Pemkab Ngawi menetapkan sebagai status tanggap darurat. Masa tanggap darurat tersebut bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan.
Dari surat keputusan yang ditandatangani Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, status tanggap darurat berdasarkan hasil kajian situasi lapangan, keadaan telah menunjukkan mengancam/yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Hutan Gunung Lawu di wilayah Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola PSII Disebut Akal-akalan, Erick Thohir: Sekarang Kita Bawa Publik Figur
Juga, menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi BPBD dan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi terkait atas informasi dan hasil kaji cepat lapangan, perlu adanya penetapan status tanggap darurat bencana;
“Maka perlu menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan Gunung Lawu di wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 dengan Keputusan Bupati,” tulis Ony dalam surat bernomor 188/ 246 /404.101.2/B/2023 itu.
Baca Juga: Jalan Sehat dengan Ganjar di Surabaya, OSO Sebut Pemimpin Harus Sehat
Saat ini sudah dibentuk posko tanggap darurat bencana Karhutla di Kantor Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo Ngawi. Pada Minggu, 1 Oktober 2023, unsur Forkopimda termasuk Bupati Ngawi Ony sudah naik ke kawasan Wukir Bayi untuk meninjau upaya pemadaman api di dekat jalur ilaran. [fiq/ian]






