Tuban (beritajatim.com) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Perhutani Tuban belum bisa menindak partai politik (Parpol) yang memasang alat peraga kampanye di pohon menggunakan paku.
Secara aturan, pemasangan iklan dalam hal ini kampanye yang dipaku di pohon tidak diperbolehkan. Namun, jika hanya menggunakan tali di pohon tersebut maka diperbolehkan.
Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Tuban, Supekih menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menindak tegas terkait hal itu, hanya saja petugas di lapangan bisa memberikan imbauan terhadap petugas yang memasang alat peraga kampanye tersebut.
“Memang untuk imbauan saat ini belum, kita juga ada larangan untuk berpolitik praktis sehingga kita akan jauh dengan mereka yang berhubungan dengan politik,” tutur Supekih.
BACA JUGA:
Harga Bahan Pokok Naik, Bupati Tuban Menggelar Operasi Pasar
Namun, meski begitu jika diketahui ada yang memasang menggunakan paku maka petugas di lapangan langsung memberikan imbauan dan melarang pemasangan tersebut.
“Karena keterbatasan tenaga saat ini dengan luas hutan yang begitu, kadang tidak kedeteksi artinya pemasangan banner – banner itu tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Supekih.
Saat ditanya tindakan seperti apa yang dilakukan oleh Perhutani Tuban, ia akan mencari tahu siapa pemilik dari banner tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pemilik banner agar paku tersebut dilepas.
“Langkah kita ya ada di teman – teman lapangan untuk mencari info siapa yang memasang, kalau masih di kawasan Perhutani ya, kalau di Jati Peteng itu sudah milik Pertamina. Sedangkan, di Grabagan itu kawasan kami,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya tidak serta merta langsung mencopot, tentu hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pimpinan Perhutani Tuban dan baiknya dikomunikasikan dengan Parpol.
BACA JUGA:
Dishub Tuban Minta Bank Mandiri Sediakan Security
“Teman-teman kan tidak mau gegabah, jadi misalkan dari pimpinan memerintahkan untuk dicopot maka petugas dilapangan pasti akan mencopot iklan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Supekih menjelaskan bahwa bentuk iklan tidak hanya kampanye saja, apapun yang dipasangkan di banner bisa saja itu bentuk promosi, pemasangan boleh dilakukan asal di tali saja tidak menggunakan paku.
“Kalau di tali suatu saat bisa lepas sendiri saat terkena hujan, kalau paku kan tidak bisa, mungkin boleh iklan di pinggir – pinggir jalan asalkan menggunakan tiang sendiri, jangan paku di pohon,” sambungnya.
Masih kata Supekih, pada masa kampanye mendatang dan dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim akan memasang himbauan di jalan – jalan bahwa tidak boleh memasang banner atau apapun menggunakan paku di dalam pohon.
“Apapun bentuknya yang mengandung unsur iklan, pasti akan kita himbau,” pungkasnya. [ayu/beq]






