Tuban (beritajatim.com) – Terkait dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban telah memberikan peringatan penting bahwa ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis.
Panduan ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pelaksanaan netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Tuban, Mochammad Sudarsono, menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN sudah diatur dengan jelas. Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka harus menjauhi kegiatan politik praktis.
“Izin saya mengingatkan, surat dari Menpanrb mengenai hal ini sudah ada dan sudah dikeluarkan,” ungkap Mochammad Sudarsono.
BACA JUGA:
Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi
Ketika ditanya mengenai dukungan dan kampanye dari Kepala Desa, Mochammad Sudarsono menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penelitian karena masa kampanye belum dimulai.
“Kami akan menilai situasinya tergantung pada penafsiran individu, namun secara aturan, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari,” tambahnya.
BACA JUGA:
Hendak Pesta Nikah, Rumah Warga Kerek Tuban Terbakar
Meskipun begitu, Bawaslu Tuban telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait spanduk-spanduk kampanye yang sudah banyak beredar.
“Kami telah meminta Panwascam dan seluruh staf PKD untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan hal ini,” tutupnya. [ayu/beq]






