Gresik (beritajatim.com) – Masa kampanye pemilu 2024 masih dua bulan lagi. Tepatnya, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, ruas jalan Kota Gresik sudah banyak dihiasi gambar baliho caleg, dan capres yang dipasang sembarangan. Pemasangan tersebut, juga tidak memperhatikan regulasi Perbup nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Gresik.
Dalam perbup, baliho masuk dalam kategori reklame insidentil. Pemasangannya wajib untuk memenuhi aturan. Bila perlu memperhatikan estetika, dan keindahan kota. Sehingga, ada larangan pemasangan pada lokasi dan titik-titik tertentu.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman menuturkan, sebenarnya, untuk penertiban menjadi ranah Satpol PP. Ini karena saat ini belum ada tahapan kampanye.
Baca Juga: Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Kaji Peran Santri Hadapi Globalisasi
“Itu masuk ranahnya Dinas Satpol PP,” tuturnya, Kamis (28/09/2023).
Kendati demikian lanjut Habib, dalam Peraturan KPU Gresik nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Bawaslu juga tengah melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. “Mana yang masuk sosialisasi dan memenuhi unsur dugaan kampanye,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencermatan yang dimaksud yakni pada aspek konten yang disampaikan. Pihaknya pun telah menyampaikan himbauan kepada partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
“Semua ada aturannya baik dalam hal lokasi pemasangan maupun materi dan informasi yang dilarang,” imbuhnya.
Baca Juga: Elyon Christian School Gelar Coaching Clinic Kurangi Screen Time Siswa
Pada pasal 23 Perbup tersebut, tertulis jelas bahwa pemasangan reklame insidentil dilarang dibeberapa kawasan tertentu. Sayangnya, hal itu belum ada tindakan tegas terhadap reklame insidentil yang melanggar aturan.
“Terkait dengan itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Gresik,” kata M. Hidayat selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Dinas Satpol PP Gresik. (dny/ian)






