Yogyakarta (beritajatim.com) – Pemilu 2024 sudah didepan mata. Februari 2024 akan ada even akbar Nasional yakni Pemilu secara langsung yang memilih Capres serta Legislatif secara bersamaan.
Untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan di beberapa daerah termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan fasilitasi warga rantau yang menginginkan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Fasilitasi KPU Kota Yogyakarta ini ditujukan untuk para pendatang, warga rantau utamanya pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Adapun kebanyakan para pendatang menginginkan mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Erizal Rabu (27/9/2023) mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, setidaknya ada sekitar 11.000 mahasiswa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal KPU hanya mengizinkan pencetakan cadangan surat suara maksimal 2 persen dari jumlah pemilih masing-masing TPS.
“Maksimal jumlah pemilih di TPS hanya 300 orang, sehingga jumlah surat suara cadangan hanya 6 buah saja. Tidak mungkin mengakomodir semua,” bebernya.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Yogyakarta Jaring Anak Dibawah 17 Tahun
Sebagai solusi akibat keterbatasan surat suara, tidak semua warga dari luar daerah diijinkan untuk memilih di DIY. Terkait hal itu pula ia meminta agar warga dari luar daerah segera mengurus pindah pemilih tersebut.
Sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung, pihaknya kini sedang melayani pemilih pindahan. KPU memberi kesempatan kepada mahasiswa, karyawan instansi terkait ataupun perusahaan-perusahaan yang berasal dari luar daerah dan harus bekerja pada saat hari pemungutan suara bukan di domisili pemilih maka dipersilahkan untuk mengurus pindah pemilih.
“Itu boleh mengurus pindah pemilih. Kami layani sampai H-30. Karema jumlah yang mengurus pindah pemilih di Kota Yogyakarta ini tergolong sangat banyak, bagi warga rantau yang ingin memilih segera mengurus sedini mungkin,” ujarnya lagi.
Saat ini pihaknya juga sedang bekerjasama dengan kampus-kampus, asrama-asrama, pondok pesantren untuk mensosialisasikan hal tersebut. Sehingga nanti masyarakat luar daerah tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Jangan sampai H-30. Diupayakan sesegera mungkin,” tegasnya.
BACA JUGA:
Yogyakarta Klaim Pengelolaan Sampah Tunjukkan Hasil Positif
Adapun yang menjadi syarat untuk mengurus pindah pilih adalah harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk dalam keadaan tertentu seperti belajar, tugas ataupun bekerja.
Nantinya KPU bakal melayani pindah pemilih melalui aplikasi Sidalih atau sistem informasi data pemilih. Kemudian KPU Kota Yogyakarta akan memetakan TPS mana yang memungkinkan untuk menampung pemilih pindahan.
Namun, pemilih yang pindah hanya bakal mendapat 1 surat suara saja, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebab setiap pemilih ada batasan daerah pemilihan.
“Kalau presiden dan wakil presiden itu dapilnya seluruh Indonesia dan luar negeri,” bebernya.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu periode sebelumnya jumlah warga rantau terbanyak mendaftar yakni Catur Tunggal Depok Sleman. [aje/beq]






