Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh pembeli unit rumah di proyek perumahan Star Lotus, Park Lotus, berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo, Sukodono Sidoarjo membawa PT Prospero Propertindo Sentosa ke meja hijau.
Ketujuh pembeli itu adalah Yusuf Widodo, Y. Tomi Siswanto, Suryanto, Kristiani, Santoso, Hariyanto, Dimas Perdana Fitrianto, dan Deviana yang berasal dari Gresik, Nganjuk, Malang dan Surabaya. Mereka menginginkan uang muka yang sudah mereka bayarkan kepada pengembang dikembalikan.
Permohonan ke tujuh pembeli ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui melalui Restrukturisasi Utang Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan menggandeng Edianto Putro & Hermawan sebagai kuasa hukum mereka.
Menurut Edianto Putro, kliennya memesan rumah pada kurun waktu 2020 dari PT Prospero Propertindo Sentosa, Pengembang yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dengan nama proyek Star Lotus, Park Lotus, berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo, harus berakhir tidak jelas sampai lebih tiga tahun.
Dimas Edianto Putro Kuasa Hukum tujuh orang pembeli perumahan Star Lotus, Park Lotus mengatakan unit-unit rumah tersebut dipesan kepada Pengembang yang juga anggota Real Estat Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur di kisaran harga Rp 300.000.000,- hingga Rp 350.000.000,- berdasarkan Surat Pesanan dan Perjanjian Pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh Notaris.
“Walaupun pada kurun waktu 2020-2022 kondisi pandemi Covid-19 yang mana situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, user rata-rata sudah membayar sebanyak 50% dari harga pemesanan atau sebesar Rp 928.736.000,-. Namun, hingga waktu yang diperjanjikan oleh Pengembang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, lahan tidak kunjung dikerjakan,” jelasnya kepada media kemarin, Rabu (20 September 2023) di Resto Kampar Surabaya.
Lebih lanjut Dimas Edianto Putro menambahkan melihat fakta di lapangan, User meminta pembatalan atas Unit yang disetujui oleh Pengembang. Surat pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara Pengembang dan User, yang mana Pengembang memberikan janji pengembalian sesuai rata-rata 4 bulan.
“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran User, Pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000,, sehingga masih terdapat kewajiban Pengembang kepada User sebesar Rp 603.936.000,-,” jelasnya.
Mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada & untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastian hukum bagi para User, Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN mengambil langkah- permohonan PKPU di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk dari restrukturisasi utang untuk menjamin pembayaran utang Pengembang kepada User dalam koridor waktu yang jelas.
Keputusan untuk mengambil langkah hukum berupa permohonan PKPU ini juga mempertimbangkan informasi di lapangan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut.
Penasihan Hukum lainnya Aryanto Hermawan menambahkan dari surat peringatan/somasi yang dikirimkan oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN, Pengembang dalam suratnya nomor 04/Srt S 1-11/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan Somasi I & II telah mengakui jumlah kewajibannya kepada Para User serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar.
“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih.” Paparnya.
Ditambahkan saat ini proses hukum sudah sampai pada persidangan pertama dan diharapkan dalam 20 hari kedepan siding perdata ini bisa tuntas dengan harapan semua uang kliennya bisa kembali.[rea]






