Ponorogo (beritajatim.com) – Pada seleksi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Ponorogo, untuk pertama kalinya ada kuota untuk penyandang disabilitas. Dengan kebijakan baru ini, para penyandang disabilitas ini, juga bisa berkesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara lewat PPPK ini.
“Ini pertama kali ada PPPK dengan kuota untuk penyandang disabilitas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Selasa (19/09/2023).
Andy menjelaskan bahwa bahwa untuk seleksi PPPK tahun ini, dibagi menjadi tiga jenis pengelompokan yakni jalur khusus, umum dan disabilitas. Dengan kuota untuk jalur khusus maksimal 80 persen dari kuota PPPK. Kemudian jalur umum minimal 20 persen dan untuk jalur disabilitas sebanyak 2 persen. “Kuota disabilitas ini sebanyak 2 persen dari total formasi PPPK tahun ini, yakni sebanyak 912 orang,” katanya.
Kuota untuk penyandang disabilitas ini, kata Andy bisa masuk dalam kategori manapun Tergantung, kebutuhan di setiap daerah. Sehingga kuota disabilitas bisa di kategori tenaga pendidik, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. “Jadi nanti ada persyaratannya, disabilitas mana yang boleh ke teknis, ke guru maupun ke kesehatan,” ungkap Mantan Kepala Dinas Pertanian itu.
Andy menambahkan bahwa dalam proses seleksi PPPK tahun ini mengalami perubahan. Artinya, ada perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada pengakomodiran untuk THK 2 dan pegawai non ASN yang bekerja di Pemkab Ponorogo lewat jalur khusus tersebut. Untuk jalur khusus tersebut, peserta nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas. Sebagai gantinya, nanti ada sistem perengkingan nilai sesama THK 2 maupun pegawai non ASN yang bekerja di Pemkab Ponorogo.
“Ada aturan dalam seleksi PPPK tahun ini yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya untuk PPPK guru, sekarang tidak lagi dinilai oleh kepala sekolah, pengawas maupun guru senior, namun mereka harus melakukan tes CAT,” pungkasnya. (end/kun)
BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Diundur, Ini Penjelasan BKPSDM Ponorogo






