Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal dan tahapan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ada tiga jadwal yang dirilis KPU mulai akhir 2023 hingga Februari 2024 nanti.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan, tahapan ini merupakan ketentuan dari KPU Pusat. Sumbernya adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Jadi kampanye itu masih belum, masih November 2023. Bukan kemudian (melarang kampanye) jadi karena jadwalnya sudah ada,” kata Subairi, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:
KPU Jombang Coret Dua Anggota BPD dari Pencalegan
Subairi menyarankan para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak buru-buru memasang alat kampanye, baik secara fisik ataupun online. Karena Daftar Calon Tetap (DCT) masih belum ditetapkan.
“DCT ini kan belum ditetapkan. Jadi gelanggang kampanye itu masih nanti. Ini regulasinya yang kita atur,” katanya.
Berikut jadwalnya:
1. 28 November 2023-10 Februari 2024
Tahap pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.
2. 21 Januari-10 Februari 2024
Tahap kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media masa elektronik, dan media daring.
3. 11 Februari-13 Februari 2024
Masa tenang.
[asg/beq]






