Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Bapak ibu pengasuh, saya sering mendengar istilah harta gono gini dalam perceraian, lalu bagaimana jika perceraian tersebut dikarenakan cerai yang ditinggal meninggal salah satu pasangan suami istri? Bagaimana pembagian harta gono gininya?
Jawaban:

Perbincangan masalah harta gono gini sering menjadi problem setiap terjadi perceraian, baik cerai karena masalah rumah tangga (cerai hidup) maupun cerai yang ditinggal meninggal salah satu pasangannya (cerai mati).
Kedua kasus perceraian itu memiliki perbedaan, demikian pula pada proses pembagian harta bersama atau gono gini. Namun, di sini saya akan menjawab pertanyaan saudara mengenai pembagian harta gono gini akibat cerai mati.
Perlu diketahui, Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada istilah harta gono gini. Akan tetapi menggunakan istilah harta bersama pada perkawinan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, menjelaskan bahwa harta dibedakan menjadi:
- Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
- Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Demikian juga dalam Pasal 85-97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
- Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
- Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
- Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
- Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shodaqoh istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Lalu harta apa saja yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama? Jadi harta bersama merupakan kekayaan atau apapun yang diperoleh suami atau istri selama mereka dalam mahligai rumah tangga, baik yang bekerja itu suami saja, atau yang bekerja istri saja, atau yang bekerja kedua-duanya.
BACA JUGA:
Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak Mendapat Warisan?
Ketika terjadi putusnya perkawinan, baik karena bercerai atau meninggal, dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka.
Dalam kasus cerai mati, pembagian harta gono gini dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Undang-undang Perkawinan tidak secara khusus menyebutkan cara pembagian untuk kasus cerai mati. Aturan ini hanya menyebutkan kalau perpisahan dalam sebuah perkawinan bisa diakibatkan oleh 3 hal, yakni kematian, perceraian, serta putusan pengadilan. Dijelaskan lebih lanjut bahwa harta bersama wajib dibagi secara merata, terlepas dari alasan perpisahan.
Sementara Instruksi Presiden terkait, pembagian harta akibat cerai mati tidak bisa langsung dilakukan. Pembagian harta cerai mati wajib disertai kepastian kematian yang hakiki serta secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pembagian harta bersama baik yang diakibatkan oleh cerai mati maupun cerai hidup dapat dilakukan secara adil untuk mendapatkan kemaslahatan. Keadilan yang pada hakekatnya cermin perilaku budaya hukum masyarakat yang mendambakan hadirnya keadilan.
HUSTINA, M.H.I.,
Dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam UIT Lirboyo Kediri.






