Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah berhasil menyelamatkan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Magetan senilai 3,7 miliar rupiah.
Penyelamatan ini melibatkan 8 titik objek tanah hasil dari tukar-menukar yang terletak di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan.
Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari dalam laporannya, mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan aset ini telah memasuki tahap ketiga.
Tahap pertama dilakukan pada tahun 2021, tahap kedua pada 2022, dan tahap ketiga pada tahun 2023, yang berhasil menyelamatkan aset berupa objek tanah seluas 14.878 meter persegi dengan nilai mencapai 3.716.004.000 rupiah.
Baca Juga: Pengamat: Dewan Pembina PSI Permanen, Kok Tak Mau Disebut Otoriter?
Pernyataan ini disampaikan langsung dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Magetan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha pada Senin (11/9/2023).
Bupati Magetan, Suprawoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengamanan aset dilakukan dalam tiga aspek, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Magetan dan seluruh jajaran yang telah berperan dalam penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Kepada Bapak dan Ibu penerima sertifikat, sertifikat tersebut hendaknya disimpan dengan baik, dan kepada Ibu Kajari beserta jajaran, terimakasih atas upaya bantuannya untuk penyelamatan aset Pemkab Magetan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasangan Prewed yang Picu Kebakaran di Kawasan Bromo Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Selama acara tersebut, pihak berwenang juga memberikan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta seluruh jajarannya atas peran serta mereka dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Magetan, Kajari Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, perwakilan dari ATR/BPN Magetan, dan tamu undangan lainnya. (red/ian)






