Malang (beritajatim.com) – Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tragedi Kanjuruhan sesuai LP Model B di Polres Malang, tidak ada pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan Pasal 340.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat (8/9/2023) sore pada wartawan.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan rasa hormat kepada pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya,” tegas Kholis.
Kholis menerangkan, perkembangan penyelidikan penanganan perkara kanjuruhan LP model B yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Devi Athok Yulfitri. Laporan Polisi nomor. LP/B/425/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Rizal Putra Pratama dkk.
“Penyelidikan terhadap dua LP model B tersebut sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri, serta diikuti perkembangannya oleh teman-teman media. Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk rekan jurnalis atau media,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang
“Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur,” sambung Kholis.
Kholis menambahkan, upaya lain seperti acara doa bersama rutin setiap Jumat sore, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog, menampung saran dan masukan, sudah dilakukan Polres Malang.
“Termasuk kita memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan Polsek jajarannya. Penyusunan timeline langkah atau kegiatan dalam pemulihan paska kejadian senantiasa kami lanjutkan, dicatat serta diperbaharui,” bebernya.
BACA JUGA:
Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir
Setelah ini, sambung Kholis, pihaknya akan memberika surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan terhadap para pelapor.
Terkait pasal baru yang diinginkan pelapor, Kholis mengaku, pembahasan pasal lain sudah dilakukan dalam pembahasan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Nanti lebih detailnya bisa dengan Kasatreskrim. Yang jelas tidak ada bukti bukti yang mengarah ke berkenaan unsur sebagaimana dimaksud pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]






