Gresik (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik memberikan fasilitas kemudahan para pelaku usaha, atau investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ada 13 perwakilan perusahaan di KEK melakukan pertemuan di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat.
Saat ini, DPMPTSP mencatat sudah ada 19 perusahaan ada di KEK. Dari jumlah itu, 13 diantaranya sudah mulai aktif maupun masih dalam tahap konstruksi.
“Kami fasilitasi untuk pengurusan izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro, Kamis (7/09/2023).
Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan
Agung menambahkan, secara langsung 13 perusahaan tersebut dikenalkan dengan ruangan khusus yang bisa dimanfaatkan untuk pengurusan perizinan. Sebab, selama ini para pelaku usaha ketika mengurus izin.
Mantan Camat Gresik itu, menyebut beberapa perusahaan di KEK ada yang sudah mulai aktif mengurus PBG maupun SLF. Namun, masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi sebelum izin tersebut terbit.
“Karena itu kami fasilitasi, kemudian di KEK itu ada beberapa kemudahan untuk mengurus izin,” ungkapnya.
Saat ini 670 hektar di KEK sudah digunakan untuk tenant perusahaan. Luasan itu belum mencakup 50 persen dari total kawasan. Pihaknya mengestimasi potensi pendapatan retribusi yang bisa ditarik dari KEK itu mencapai Rp 80 miliar.
Baca Juga: Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed
Sementara itu, Koordinator Perizinan PT Freeport Indonesia, Arif Adiwisastra menyebut pihaknya sedang menyiapkan dokumen-dokumen berdasarkan proyek yang sedang dikerjakan. Namun, untuk menyelesaikan perizinan itu. Pihaknya akan menyelesaikannya secara bertahap. “Tahun ini semoga bisa selesai. Ini kami sudah mulai,” paparnya.
Smelter PT Freeport Indonesia di KEK menjadi salah satu yang terbesar. Dengan luas 100 hektar, diperkirakan memiliki sekitar 100 bangunan yang akan didaftarkan perizinannya. (dny/ian)






