Yogyakarta (beritajatim.com) – Yogyakarta masih mengalami darurat sampah. Saat ini pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan. Meski demikian hukuman tipiring bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan dianggap belum maksimal untuk mendapatkan efek jera warga.
Sementara itu hingga Kamis (7/9/2023) sudah terdapat 30 warga yang divonis Tipiring akibat membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap kepada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta untuk menjatuhkan vonis denda maksimal terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.
Harapannya dengan pemaksimalan vonis denda ini dapat memberikan efek jera terhadap pembuang sampah sembarangan di jalan-jalan Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Baharudin Kamba menuturkan hukuman tipiring merupakan hukuman yang dikategorikan sebagai hukuman ringan. Jika ada kesempatan pelaku rentan mengulangi kembali perbuatannya.
“Hal ini karena vonis denda dijatuhkan tergolong ringan, maka berpotensi akan melakukan hal yang sama yakni membuang sampah sembarangan, meskipun sudah ada tulisan larangan membuang sampah,” tegasnya.
Secara prinsip pihaknya mengapresiasi langkah dari Pemkot Yogyakarta untuk menjatuhi sanksi pada pembuang sampah sembarangan. Meski demikian dirinya mengaku jika vonis ini kurang maksimal alias kurang berat.
“Vonis hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, M. Arif Satyo Widodo yakni sebesar Rp.400 ribu bagi 30 pembuang sampah sembarangan patut diapresiasi. Meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut yakni Rp. 500 ribu. Karena para pembuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Idealnya memang diberikan hukuman maksimal seperti denda yang lebih banyak lagi,” bebernya.
Selain itu razia rutin perlu dilakukan baik Satpol PP Kota Yogyakarta maupun pihak kewilayahan baik di Kelurahan maupun Kecamatan.
Selain itu perlu digencarkan kembali kepada masyarakat Kota Yogyakarta terkait gerakan zero sampah anorganik. Karena sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan sampah juga menjadi hal penting selain hukuman denda. Termasuk juga perlu adanya penambahan depo-depo sampah di Kota Yogyakarta.
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyatakan pihaknya telah melakukan Tipiring pada 30 pelaku pembuang sampah sembarangan. “Per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN ” kata Octo.
Dia menyatakan Satpol PP Kota Yogyakarta menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta selaku jaksa penuntut umum dalam sidang yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta dalam Perda Nomor 10 tahun 2012.
“Saya berharap proses tipiring di Pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya mulai pukul 06.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka adalah hasil giat penertiban terkait pembuangan sampah tidak pada tempatnya oleh Satpol PP Kota Yogyakarta seperti di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan. (aje/kun)
BACA JUGA: Yogyakarta Darurat Sampah, Bantul Siapkan Terobosan






