Sumenep (beritajatim.com) – Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilihan Umum 2024 mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan, ada tiga tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU. Salah satunya tentang laporan pencatutan nama caleg.
“Jadi ceritanya itu ada suami yang laporan ke KPU, nama istrinya ada di DCS. Si suami ini merasa nama istrinya dicatut, karena awalnya parpol yang meminta KTP istrinya itu dikira hanya bercanda. Ternyata kok benar-benar masuk DCS,” katanya, Rabu (06/09/2023).
Baca Juga: Diduga Curang, Warga Protes Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo
Karena itu, lanjut Deki, sang suami yang melaporkan ke KPU, meminta agar nama istrinya dicoret dari DCS. “Tapi tentu saja tidak bisa seperti itu, karena semua ada prosesnya,” terangnya.
Deki menjelaskan, pasca laporan itu, KPU telah menghubungi partai politik yang dianggap telah mencatut nama caleg tersebut. Partai politik tersebut juga telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencatutan nama caleg.
“Kalau versinya parpol, mereka tidak pernah mencatut nama caleg itu. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” paparnya.
Namun karena ada permohonan penghapusan nama caleg, maka parpol segera melakukan penggantian caleg tersebut di DCS.
“Nanti akan diverifikasi oleh KPU Sumenep. Tahapannya memang seperti itu. Harus ada klarifikasi dulu. Kalau aduan masyarakat benar, maka caleg yang ada di DCS itu bisa diganti,” terangnya.
Lebih lanjut Deki mengungkapkan, selain tanggapan tentang pencatutan nama, juga ada tanggapan tentang LHKPN, kemudian juga tentang pengaduan adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Pj Bupati Sampang, Sekda Mengaku Belum Tahu
“Yang dilaporkan ini adalah pejabat yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Maksudnya bacaleg ini menerima gaji atau honor tetap per bulan yang anggarannya dari pemerintah,” ucapnya.
Ia melanjutkan, bacaleg yang diadukan ini setelah dilakukan pengecekan, ternyata sudah melengkapi dengan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat berwenang.
“Nah nanti ketika pencermatan DCT, paling lambat 3 Oktober, yang bersangkutan ini harus menyertakan surat pemberhentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret dari DCT,” ucapnya.
Baca Juga: Hilang 6 Hari, Nelayan Bangkalan Ditemukan Tersangkut Bakau
Menurut Deki, untuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, bola ada di parpol. KPU telah menyampaikan seluruh tanggapan masyarakat ke parpol. “Tahapan berikutnya adalah klarifikasi parpol, disampaikan ke KPU, paling lambat 7 September,” terangnya. (tem/ian)






