Surabaya (beritajatim.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah secara resmi memperpanjang masa khidmat kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) selama enam bulan.
Pemberitahuan ini didasarkan pada Surat Keputusan PBNU nomor: 267.c/A.II.04/09/2023 mengenai Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.
Pada awalnya, masa kepengurusan PWNU Jatim dijadwalkan berakhir pada tanggal 3 September 2023. Namun, sesuai dengan SK PBNU, proses Konferensi Wilayah (Konferwil) harus menunggu hasil verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Karena itu, PWNU Jatim telah diminta untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan, sesuai dengan surat PBNU nomor: 840/PB.03/A.I.03.44/99/08/2023 mengenai Jawaban atas Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Konferwil NU Jatim.
BACA JUGA:
Ketum PBNU: Jangan Ada Satupun Calon Atasnamakan NU !
Perpanjangan masa khidmat kepengurusan PWNU Jatim ini berlaku sejak 3 September 2023 atau tanggal 17 Safar 1445 Hijriyah dan akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024. Jangka waktu perpanjangan tersebut mencapai enam bulan.
“Memperpanjang Masa Khidmat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur selama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini,” demikian isi SK PBNU pada poin pertama.
Selain perpanjangan masa khidmat, SK PBNU ini juga mencakup perubahan dalam susunan kepengurusan. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang tidak bisa melanjutkan tugasnya karena berhalangan tetap, baik karena meninggal dunia maupun karena memiliki jabatan ganda.
BACA JUGA:
Duet Anies-Cak Imin, Sekjen PBNU: Ini Aneh, Tiba-tiba Mau Deklarasi
“Memperbaharui susunan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Antar Waktu, sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 267.b/A.II.04.d/02/2020 tanggal 10 Jumadil Akhiroh 1441 H/4 Februari 2020 M tentang Pengesahan PWNU Jawa Timur Antar Waktu Masa Khidmat 2020-2023, dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir,” demikian disampaikan dalam SK PBNU pada poin kedua.
Surat Keputusan PBNU ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Drs H Saifullah Yusuf. [tok/beq]






