Mojokerto (beritajatim.com) – Dua korban meninggal akibat truk tangki mengalami rem blong di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) pekan lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui masa berlaku surat hasil uji KIR sudah dua bulan tidak berlaku.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, truk tangki air nopol S 9085 UP yang dikendarai Anton Dwi Aryatama (23) tersebut tercatat milik PT Graha Tirta yang bermarkas di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet.
“Dari data yang kita kantongi, masa berlaku KIR nya sejak Januari sampai Juni 2023 lalu. Jadi sudah dua bulan tidak berlaku. Truk tangki air tergolong dalam kendaraan wajib uji KIR. Seharusnya sebelum Juni sudah harus uji KIR atau memperpanjang lagi,” ungkapnya, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Polsek Simokerto Tangkap OB RS Soewandi Curi Limbah Medis
Untuk beroperasi, lanjut Rachmat, seharusnya mengantongi surat hasil uji KIR yang masih berlaku. Sehingga jika beroperasi dengan surat KIR yang sudah tidak berlaku kemungkinan besar kemampuan kendaraan tidak berfungsi optimal sebagaimana ketentuan laik jalan.
“Apalagi truk tangki ini jalan dengan muatan (6.000) ribuan liter air. Memang dianjurkan rutin uji KIR. Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi perusahaan atau badan yang menaugi. Sanksi tilang hanya pada pemilik kendaraan karena lalai atau mungkin dengan sengaja tidak memperpanjang atau melakukan uji KIR secara rutin,” katanya.
Masih kata Rachmad, sanksi bagi armada angkutan barang yang beroperasi tanpa megantongi surat KIR aktif relatif ringan. Sesuai Pasal 307 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas, besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar yakni Rp500 ribu.
Baca Juga: Puluhan Baliho Golkar Partaiku Prabowo Subianto Presidenku Hiasi Jalan Kota Surabaya
Sebelumnya, sebuah truk tangki mengalami rem blong di Jalan Raya Pacet-Mojokerto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Truk nopol S 9085 UP muatan air mineral tersebut menabrak sejumlah masyarakat yang menonton karnaval peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pacet.
Ada dua korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tepatnya di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara sejumlah penonton mengalami luka berat dan ringan dibawa ke UPT Puskesmas Pacet dan RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet.
Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka kasus kecelakaan di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/8/2023) kemarin. Warga Surabaya ini dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan dua orang meninggal.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sementara truk tangki muatan air mineral nopol S 9085 UP, sepeda motor Honda Beat nopol S 4815 PW, sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Toyota Avanza nopol N 1855 EO diamankan sebagai barang bukti. [tin/ian]
![KIR Truk Tangki Kecelakaan di Mojokerto Sudah Tidak Berlaku Truk tangki air nopol S 9085 UP diamankan di Mapolres Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/VideoCapture_20230830-235225_RnJVDHjY26-1024x576.jpeg)





