Surabaya (beritajatim.com) – Polisi resmikan kampung tangguh narkoba di wilayah Zona Merah peredaran narkotika di Surabaya, Rabu (30/08/2023). Zona merah yang dimaksud adalah di eks Dolly Kupang Gunung Timur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce mengatakan bahwa kampung tangguh di Kupang Gunung Timur ini merupakan pilot project untuk membangun kampung tangguh di wilayah Surabaya lainnya. Ia berharap, dengan adanya kampung tangguh, angka penggunaan narkotika bisa ditekan.
“Kenapa di Kupang Gunung Timur ? Karena berdasarkan dari hasil pengungkapan jumlah kasus dan tersangka di wilayah ini paling tinggi di Surabaya,” ujar Pasma.
Dalam Posko Kampung Tangguh Bersih Narkoba ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan stakeholder terkait. Seperti Pemkot Surabaya, BNN, dan organisasi pegiat anti narkoba. Nantinya, di tempat kampung tangguh ini ada fasilitas konseling untuk rehabilitasi.
“Selain itu kami buatkan sentra UMKM untuk para eks napi narkoba agar bisa mencari uang. Kami berharap agar para eks napi tidak kembali ke jalur hitam peredaran narkoba,” tambah Pasma.
Baca Juga: Dapat “Pasien” Beli Sabu, Bandar Narkoba Surabaya Pindah Tidur ke Penjara
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan bahwa selama ini pihaknya mengevaluasi setiap ungkap kasus narkoba. Menurutnya, selama ini pihak-pihak bergerak secara parsial individu. Hal itu yang membuat jumlah pengguna narkoba masih tinggi.
“Sosialisasi sendiri, rehabilitasi sendiri, penegakan hukum polisi sendiri, dengan kampung tangguh ini diharapkan masyarakat ikut menjaga bersama-sama pengolahan hulu sampai hilir,” kata Fadillah.
Ia berharap agar dengan adanya kampung tangguh narkoba, para pengguna tidak takut untuk melapor ke petugas. Karena ketika para pengguna menyadari butuh bantuan, petugas kampung tangguh bersedia membantu konseling hingga proses rehabilitasi.
“Kami juga membuka laporan ketika ada yang mengetahui pengedar,” pungkas Fadillah. (ang/ted)






