Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemeran video asusila kebaya merah dihukum berbeda. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman satu tahun dan dua bulan pada terdakwa Aryarota Cumba Salaka (pemeran pria), sementara Anisa (pemeran wanita) dihukum satu tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anisa Hardiyanti selama 1 tahun dan terdakwa Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing juga diganjar hukuman untuk membayar denda Rp 250 juta. “Jika tidak dibayar diganti hukuman pengganti selama 2 bulan kurungan,” tegasnya.
Vonis tersebut tidak jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, dimana kedua terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
BACA JUGA:
Perkara Video Kebaya Merah, Eksepsinya Ditolak Hakim
Usai vonis dibacakan, terdakwa Anisa yang duduk di kursi pesakitan sempat terlihat menangis tersedu-sedu. Meski menjalani sidang dengan kondisi bermasker, wajah sedih tetap terlihat di raut muka Anisa.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan perkara ini berawal saat Chavita Zagita (terdakwa berkas terpisah) sempat menolak ketika diajak Aryarota melakukan hubungan seksual threesome atau bertiga. Chavita sempat mengira bahwa ajakan sepasang kekasih itu candaan belaka.
Namun karena putus cinta dengan kekasihnya, Chavita pun akhirnya menyanggupinya ajakan Aryaroto. Chavita lantas menghubungi Anisa, lalu bercerita melalui chat bila ingin berhubungan badan threesome.
BACA JUGA:
Sidang Kebaya Merah, Jaksa Berikan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
Aksi mesum dalam video threesome itu dilakukan pada sebuah hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan 2022 silam. Namun, sebelum membuat video porno tersebut, Aryaroto dan Chavita sempat membuat kesepakatan, salah satunya yakni tak diperbolehkan bertatapan mata, memeluk, dan ciuman bibir dengan Aryaroto.
Usai melakoni dan mendokumentasikan kegiatan threesome itu, mereka lantas menjual secara daring. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi rata oleh ketiganya. Bahkan sebelumnya, Aryaroto dan Anisa telah membuat beberapa video porno untuk diperjualbelikan. [uci/beq]






