Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Pasuruan mengikuti Ujian Baca Tulis dan Membaca Kitab Suci sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Ujian ini berlangsung sepanjang hari di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat.
Kabid Bina Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Andarul Choesni, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 168 bacakades yang akan mengikuti ujian. Namun, menjelang pelaksanaan ujian, 1 orang dari Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen memutuskan untuk mundur karena tidak mendapatkan dukungan keluarganya untuk berpartisipasi dalam Pilkades 2024.
“Semula terdapat 168 orang yang lulus seleksi administrasi. Namun, yang mengikuti foto ID card dan ujian hanya 167 orang. Ada satu orang yang mundur dari Desa Dayurejo karena tidak mendapatkan dukungan keluarganya,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Andarul menegaskan bahwa bacakades yang mundur tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri kepada panitia tingkat desa. Tindakan ini juga telah disaksikan oleh BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) dan Kecamatan setempat.
“Surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada panitia tingkat desa dan telah disaksikan oleh BPD dan kecamatan, sehingga secara resmi berkurang 1 orang,” jelasnya.
Selama ujian, para bacakades diwajibkan untuk membaca dan menulis dengan lancar. Mereka juga diuji dalam membaca Kitab Suci sesuai dengan agama masing-masing. Andarul mengungkapkan bahwa dari 167 peserta, 4 orang beragama Hindu, sementara sisanya beragama Islam. Ujian ini dilakukan di hadapan tim dari Universitas Brawijaya Malang.
“Ujian diawasi oleh pihak ketiga, yakni tim dari Universitas Brawijaya. Terdapat 4 peserta yang beragama Hindu, sedangkan sisanya beragama Islam,” tambahnya.
Setelah selesai ujian, para peserta akan menunggu pengumuman pada tanggal 3 September 2023. Setelah pengumuman, panitia memberikan batas waktu 3 hari bagi para peserta untuk mengajukan keberatan jika mereka tidak puas dengan hasil ujian.
“Pengumuman akan diumumkan pada tanggal 3 September, dan setelah itu peserta diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan jika ada ketidakpuasan terhadap hasil ujian,” pungkasnya. (ada/kun)
BACA JUGA: Sidang Pokmas Kota Pasuruan, Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 300 Juta






