Tuban (beritajatim.com) – Hadiri pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol atau karnopen, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dukung pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika, BNNK Tuban telah mengamankan dua pengedar pil karnopen dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.800 butir yang dikemas dalam 7 kantong plastik.
Aditya Halindra Faridzky mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Tuban. Menurutnya, penggunaan narkoba hanya membawa dampak negatif dan merusak tubuh serta merusak kondisi perekonomian keluarga. “Narkoba hanya membawa kerugian baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi,” ucap Mas Lindra sapaannya.
Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat Kabupaten Tuban khususnya generasi muda agar menjauhi narkoba. Cara yang dapat ditempuh yakni dengan kegiatan positif dan bernilai prestasi. “Selain itu, mampu menghindarkan diri dari narkoba juga menjadi wahana mengembangkan potensi diri,” kata Lindra.
Untuk mendukung upaya itu, Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban akan intens menyelenggarakan sejumlah kegiatan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Termasuk memberikan fasilitas olahraga yang tujuannya agar masyarakat sadar akan kesehatan dan menjauhi bahaya narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK Tuban dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. “BNN dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait Narkotika Jenis Karnophen masih ada,” ucap Aris Purnomo.
Pihaknya juga memberikan intruksi kepada personil BNNK Tuban untuk terus memasifkan edukasi bahaya narkotika. Tidak hanya bagi pelajar, namun juga menyasar organisasi masyarakat maupun komunitas. Dengan upaya masif dan berkesinambungan, maka peredaran narkoba dapat benar-benar diberantas. “Selain upaya penindakan dan pemberantasan, diperlukan langkah preventif agar masyarakat tidak terjerumus,” ungkap dia.
Kemudian, Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menambahkan, kasus yang baru diungkap oleh BNNK Tuban berhasil mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 6.800 butir Karnopen pada 7 bungkus kantong plastik. “Ada dua tersangka laki-laki yang kami amankan yakni inisial AS (38) dan AQ (38) dengan TKP di Wilayah Kecamatan Kota Tuban,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut mengedarkan obat terlarang itu di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum 13 Miliar.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dilaksanakan dii depan Gedung KORPRI kompleks Pendapa Kridha Manunggal Tuban usai ikuti senam, adapun yang hadir pada kesempatan ini Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo, Kepala BNN Kabupaten Tuban, Tri Tjahyono, Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Siswarno serta Forkopimda Tuban. [ayu/kun]
BACA JUGA: BNNK Tuban Sita 6.800 Butir Pil Karnopen dari 2 Pengedar
![Bupati Tuban Dukung Pemberantasan Narkotika Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama Kepala BNNP Jatim dan BNNK Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230828-WA0018-1024x682.jpg)





