Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menuntut pidana penjara selama sembilan tahun lantaran terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkoba. Akibat tuntutan tersebut, Yetty Lo pun tak bisa membendung emosinya dan menangis.
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Yetto Lo dinyatakan terbukti menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau satu ons. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika. “Menuntut terdakwa Yetti Lo dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,”ujar jaksa.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketenutuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 8 bulan” tegas jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan Terdakwa menjadi perantara pemesanan sabu temannya yakni Hendrik Thioritz (dalam berkas terpisah) sebanyak 100 Gram atau 1 Ons.
Sabu seberat 100 Gram tersebut, oleh terdakwa dipesan kepada Rere seharga Rp 75 Juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hendrik Thioritz guna menginformasikan temannya Rere bisa menyiapkan sabu sesuai pesanan.
Kemudian, Hendrik Thioritz menginformasikan terhadap terdakwa bahwa uang sebesar Rp 75 Juta sudah dikirim melalui transfer atas nama teman Hendrik Thioritz yaitu, Jimmy sebesar Rp 58 Juta serta sisanya, Hendrik Thioritz meminta terdakwa untuk melunasi kekurangan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Rere bahwa uang pembayaran pemesanan sabu sudah dikirim ke rekening BCA atas nama Chelsea Alifia Rosvalda.
Usai pengiriman, petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Hendrik Thioritz yang menyanyi sabu dibeli dari terdakwa.
Dari nyanyian Hendrik Thioritz petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan pengembangan dengan meringkus terdakwa yang saat itu, sedang tidur di Apartemen Water Palace Tower C kamar nomor 2017, di Jalan Pakuwon Indah Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya. [uci/kun]
BACA JUGA: Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba






