Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa di Medokan Ayu memasuki babak baru. Warga kompak memasang plang surat keterangan dari Pemkot Surabaya yang berisikan bahwa tanah yang menjadi sengketa itu adalah tanah untuk fasilitas umum (fasum). Pemasangan plang itu dilakukan warga pada Minggu (28/08/2023) malam.
Ketua RT 02 Hermansyah mengatakan aksi memasang plang itu sebagai bentuk rasa kecewa kepada Wakil Walikota Armuji yang sempat mengunjungi lokasi tanah sengketa di Medokan Ayu. Saat itu, Armuji memerintahkan agar pos kamling yang dibangun menggunakan dana swadaya warga dibongkar karena menurutnya tanah itu adalah tanah pribadi milik seorang perempuan berinisial TN.
“Pemasangan banner ini juga sebagai bentuk dukungan pada Pemkot dalam hal ini DPRKPP dan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara dalam mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujar Hermansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (28/08/2023).
Wawali Armuji memang pernah mengunjungi lokasi itu bersama dengan TN dan mantan RW Medokan Ayu berinisial WY pada 10 Juli 2023 kemarin. Aksinya juga diunggah di youtube channel Armuji. Saat itu, Armuji ditemui oleh ketua RW 15 Medokan Ayu. Setelah melalui beberapa pendapat, Armuji memerintahkan agar pos kamling yang didirikan diatas tanah fasum itu dibongkar dan mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab langsung kepada pembongkaran pos kamling itu.
“Karena dulu wawali Armuji mempertanyakan warga yg mana? Sekarang warga membuktikan bahwa warga solid mempertahankan hak atas tanah fasum,” imbuh Hermansyah.
Hermansyah menegaskan berdasarkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya nomor 500.16.7.2/16731/436.7.4/2023 tertanggal 7 Agustus 2023 tanah yang tertera di site plan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 itu adalah tanah fasum. Sejak surat dari Pemerintah Kota Surabaya terbit, perempuan berinisial TN yang mengaku memiliki lahan itu memberhentikan pembangunan pondasi rumah.
“Kemarin sempat ada Satpol PP datang ke lokasi karena masih nekat membangun akhirnya diberhentikan. Sampai sekarang alhamdulillah tidak ada intervensi (dari TN),” tuturnya.
Sementara itu, Beritajatim telah menghubungi Wawali Armuji untuk minta tanggapan terkait aksinya yang memerintahkan pos kamling milik warga agar dibongkar. Namun, hingga berita ini ditulis, Armuji belum memberikan keterangan resmi.
Diberitakan sebelumnya, Tanah Fasum seluas 125 meter di Medokan Ayu, Surabaya menjadi milik pribadi. Kepastian jika tanah itu adalah Fasum (fasilitas umum) berdasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya nomor 500.16.7.2/16731/436.7.4/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Ketua RT 02 Hermansyah mengatakan awalnya tanah kosong itu tidak diketahui pemiliknya. Lantas pada bulan Januari 2023 beberapa warga berinisiatif untuk mencari site plan perumahan ke pengembang. Setelah melakukan penelusuran, warga mendapatkan site plan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 yang diterbitkan pada 03 Maret 2011. Dalam site plan tersebut lokasi tanah fasum terdapat 3 titik di wilayah RT02 RW15 Medokan Ayu.
Mendapatkan kepastian jika tanah kosong itu adalah fasum, warga lantas mengadakan rapat dan memutuskan agar dibangun pos kamling dan taman bermain anak-anak. Karena di wilayah tersebut anak-anak masih bermain di gang dan dianggap berbahaya. “Akhirnya kami bangun pos kamling mas karena kan tanah fasum. Berdiri jadi pos kamling itu bulan Februari 2023,” ujar Hermansyah, Selasa (15/08/2023).
Namun, permasalahan muncul sekitar bulan Juli 2023. Sesudah pos terbangun, ada seorang perempuan berinisial TN mengaku jika tanah tersebut adalah miliknya. Dengan berbagai bukti yang TN punya, ia wadul ke Wakil Walikota Surabaya Armuji. Mendapatkan aduan itu, Armuji mendatangi lokasi bersama TN dan salah satu wartawan media lokal berinisial WY yang juga mantan RW di Medokan Ayu. Bahkan kedatangan pria yang akrab dipanggil Cak Ji itu diunggah di Youtube dan Tiktok. (ang/kun)
BACA JUGA: Budidaya Kepiting Soka di Asemrowo Kota Surabaya






