Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menekankan bahwa dalam 25 Tahun Reformasi, Indonesia telah melupakan Pancasila sebagai landasan utama Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi negara ini.
Pernyataan tersebut disampaikan secara virtual oleh LaNyalla dalam Seminar Wawasan Kebangsaan dalam rangka Festival Indonesia Raya, yang digelar oleh Pemerintah Kota Salatiga dengan tema “Refleksi dan Proyeksi 25 Tahun Reformasi,” pada Sabtu (26/8/2023).
“Dalam hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara tahun 1999 hingga 2002, secara akademik telah terbukti bahwa Pancasila kini bukan lagi identitas utama Konstitusi Indonesia dan bukan lagi Norma Hukum Tertinggi negara ini,” ujar LaNyalla.
Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar yang dilakukan selama era Reformasi justru memunculkan nilai-nilai Individualisme dan Liberalisme yang sejatinya bukan bagian dari Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.
“Isi dari Pasal-Pasal dalam Konstitusi yang dihasilkan selama era Reformasi telah mengubah Sistem Bernegara Indonesia. Kedaulatan rakyat yang sebelumnya tercermin dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu MPR, kini berubah menjadi kekuasaan Partai Politik dan Presiden Terpilih,” jelasnya.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Ajak SAPMA PP Ambil Kembali Kedaulatan Rakyat
Menurutnya, akibat perubahan ini, kekuasaan negara sejak itu hanya berpusat pada Ketua Partai dan Presiden terpilih. Meskipun terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili daerah-daerah, namun kenyataannya DPD bukanlah pembentuk Undang-Undang. Sehingga jika masyarakat tidak puas dengan Undang-Undang yang ada, peran DPD dalam memperjuangkan kepentingan tersebut menjadi terbatas.
“Sistem bernegara yang muncul dari era Reformasi adalah Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang semakin berkembang dan menguasai negara. Ini disebabkan oleh hubungan saling ketergantungan antara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi, akibat biaya politik yang tinggi dalam Pemilihan Presiden secara langsung,” paparnya.
LaNyalla juga menyoroti proses pembentukan Undang-Undang yang hanya melibatkan anggota DPR yang merupakan perpanjangan tangan Ketua Umum Partai, tanpa ada mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan kekuasaan. Ia menyebut bahwa banyak Undang-Undang yang dilahirkan mendukung mekanisme pasar dalam pengaturan ekonomi nasional, namun dampaknya hanya dinikmati oleh segelintir individu. Kesejahteraan rakyat tidak kunjung tercapai, bahkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia semakin meningkat.
BACA JUGA:
Ketua DPD Jelaskan Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
Menurut LaNyalla, dalam 25 tahun terakhir, banyak paradoks terjadi. Amanat Reformasi yang mencakup pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme belum sepenuhnya terwujud, bahkan Indeks Persepsi Korupsi meningkat. Kesejahteraan rakyat jauh dari harapan, dan tujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa masih terasa jauh dari realitas.
Namun, di tengah tantangan global dan suasana yang tidak pasti, Indonesia perlu bersiap menghadapi usia 100 tahun Indonesia Emas di tahun 2045. Untuk itu, diperlukan tekad bersama, semangat juang, dan partisipasi semua elemen bangsa.
LaNyalla berpendapat bahwa tekad bersama ini dapat terwujud melalui penyelidikan kembali sistem bernegara yang diterapkan sejak era Reformasi, dengan melakukan penyempurnaan melalui teknik adendum konstitusi, untuk mengembalikan peran Pancasila sebagai landasan utama negara. [beq]






