Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan pada Handoko, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman penahanan dengan syarat selama delapan bulan dia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Tongani membacakan amar putusan.
BACA JUGA:
Warga Surabaya Alami KDRT Hingga Ancaman Dibunuh, Polsek Kenjeran Baru Periksa Pelapor
Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan. “Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.
BACA JUGA:
Anak Pemilik Toko Sepatu di Mojokerto Terjerat KDRT
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga. [uci/beq]






