Mojokerto (beritajatim.com) – Anak pemilik toko sepatu cukup tenar di Kota Mojokerto, Hapsan Agus Wijaya, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dilaporkan ke polisi oleh korban Dessy Puspita yang merupakan istrinya.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin (19/6/2023), hadir korban dan saksi Nurul Sumaiyah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Di sidang tersebut, korban menjelaskan kasus KDRT yang dialami bermula dari cekcok akibat hewan peliharaan. Lantaran emosi memuncak, korban mengaku sampai diusir oleh suaminya.
“Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak “keluar, keluar, keluar” sambil membuang barang saya ke depan kamar,” demikian keterangan Dessy kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya korban juga menjelaskan penganiayaan sering dilakukan terdakwa kepada korban. Sehingga korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi karena tidak ditolong serta tidak mendapat keadilan dari pihak keluarga terdakwa.
Kepada korban, Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan adakah bentuk kekerasan yang dialami korban. Apakah terdakwa memukul atau melakukan kekerasan lain.
Baca Juga:
Puan Maharani Sebut Indonesia Darurat KDRT
“Tidak ada, terdakwa mencengkeram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berulang kali,” kata Dessy.
Sementara kuasa hukum korban, Ronald Talaway menyatakan kekerasan yang dialami kliennya tidak hanya mengakibatkan luka fisik. Namun juga menimbulkan luka psikis dan trauma.
“Tentunya perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” kata Ronald.
Baca Juga:
Venna Melinda Beri Kesaksian dalam Sidang KDRT Ferry Irawan
Atas kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari Kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004. Ancamannya 5 tahun penjara.
Sidang akan digelar lagi pada Senin 26/6/2023 bersama terdakwa dan saksi Nurul. [beq]
Komentar