Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang perkara pertambangan mineral dan batu bara dengan nomor perkara 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn, Kamis (24/08/2023). Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari Jakwa Penuntut Umum (JPU) ditunda dan akan digelar kembali pada, Kamis (31/08/2023).
Dalam perkara tersebut tiga terdakwa, Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39) ketiganya Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu usaha kegiatan pertambangan dari PT Wira Bhumi Sejati.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Ahmad Bukhori mengatakan, sidang kedua dalam perkara tersebut ditunda atas permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya karena akan mengajukan eksepsi. Untuk diketahui, dalam sidang pertama, para terdakwa belum didampingi penasehat hukum, dan sidang kedua baru didampingi oleh Penasehat Hukum.
“Minggu lalu agenda pembacaan dakwaan, karena belum ada penasehat hukum, maka di beri kesempatan untuk pendampingan. Hari ini sudah didampingi penasehat hukum dan akan mengajukan eksepsi,” ujarnya, Kamis (24/08/2023).
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Muas mengatakan, dalam pendampingan pertama terhadap terdakwa ini pihaknya mengajukan eksepsi. Eksepsi atau bantahan dari para terdakwa yang diajukan ini dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon yang memimpin persidangan.
“Majelis hakim menunda untuk pembuktian dan memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang minggu depan,” ujarnya usai persidangan.
Para terdakwa mengajukan eksepsi karena dinilai telah melakukan penutupan, penghalangan jalan dari pertambangan milik PT Wira Bhumi Sejati. Namun, dari pihak terdakwa menyangkal itu, karena kejadian tersebut dilakukan di Desa Sumuragung, bukan di wilayah PT Wira Bhumi Sejati yang melakukan aktivitas tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa diduga pada 11 Januari 2023 telah mendatangi lokasi tambang batu gamping yang dilakukan PT Wira Bhumi Sejati untuk menanyakan legalitas dan kompensasi bersama Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Terdakwa menganggap bahwa proses perpanjangan perijinan perusahaan tambang dinilai tidak prosedural sehingga menutup akses jalan masuk pertambangan. Ketiga terdakwa mengunci pintu keluar masuk dengan portal, sehingga kegiatan pertambangan terhenti. Kemudian pada 12 Januari 2023 dibuka dan 13 Januari dilakukan mediasi namun gagal.
Demo kemudian dilanjut pada 18 Januari dan terdakwa menggembok pada portal dengan menggunakan kawat baja di dekat kantor PT Wira Bhumi Sejati. Dan dilanjut pada 3 Februari 2023 di Balai Desa Sumuragung terdakwa menuntut pemerintah desa agar menutup secara permanen aktivitas tambang. Namun tidak mendapat tanggapan.
Aksi demo terdakwa dalam rangka menuntut pihak pemerintah Desa Sumuragung terkait dana kompensasi yang diperoleh dari PT Wira Bhumi Sejati, akan tetapi pihak desa tidak menanggapi, karena warga sekitar tambang yang terdampak hanya mendapatkan beras sebanyak 15 kg selama 6 tahun yang diberikan dari PT Indah Logistic & Cargo diserahkan ke Pemerintah Desa, untuk itu mereka terdakwa menuntut jalan poros desa difungsikan kembali.
Dalam dakwaan tersebut, perbuatan para terdakwa menutup akses jalan keluar masuk pertambangan telah merintangi atau menganggu kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati hingga mengalami kerugian sebesar Rp770 juta karena tidak melakukan operasi pertambangan gamping terganggu dan terhenti selama kurang lebih 110 (seratus sepuluh) hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/kun]
BACA JUGA: Pemkab Bojonegoro Wajib Lunasi Penyaluran ADD 2022






