Jakarta (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Indonesia, Persatuan Bidan Indonesia (PBI) mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan dokter di setiap Puskesmas dan Puskesdes di seluruh negeri. Bidan Dewi Oktavia, S.Keb dari PBI, menjelaskan hal ini kepada pers di Jakarta pada hari Minggu (20/8).
“Langkah awal yang sangat penting dalam transformasi kesehatan, terutama di desa-desa terpencil, adalah memastikan adanya dokter di setiap desa. Tidak boleh ada desa yang tidak memiliki pelayanan dokter,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan bidan di desa perlu didukung oleh kehadiran dokter untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat.
“Kerjasama antara bidan dan dokter di desa akan memperkuat pelayanan kesehatan. Saat ini, sebagian besar puskesmas dan puskesdes dijalankan oleh bidan dengan kewenangan terbatas sesuai peraturan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang lebih lengkap di puskesmas dan puskesdes,” jelasnya.
Dewan PBI berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya segera mengadakan sosialisasi terpusat melalui Kementerian Kesehatan mengenai UU Kesehatan No 17/2023 kepada bidan di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan langkah-langkah yang seragam dalam mendukung transformasi kesehatan yang sedang diupayakan oleh Kementerian Kesehatan.
“Harus dihindari adanya penafsiran yang berbeda terkait UU Kesehatan dan peraturan yang terkait. Saatnya mengkonsolidasikan upaya transformasi ini agar lebih terarah dan cepat,” ujar Dewi.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki harapan besar terhadap UU Kesehatan yang baru. Semua tenaga kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan perlu bersinergi untuk membuktikan manfaat unggul dari undang-undang tersebut.
“Kita tidak boleh mengizinkan situasi di mana masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan setelah undang-undang ini diberlakukan. Kita harus mampu memenuhi harapan ini,” tambahnya.
Baca Juga: Stunting Capai 21,6 Persen BKKBN Kumpulkan Bidan se Jatim di Blitar
Selain itu, diharapkan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan yang bijaksana dan adil dalam merumuskan peraturan turunan dari Undang-Undang No 17/2023, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu.
“Pemerintah perlu memberikan panduan yang jelas dan sikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kami akan terus memantau agar peraturan tersebut tetap konsisten dengan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik atau golongan tertentu yang dapat merugikan rakyat,” pungkasnya.
Sebagai seorang bidan, Dewi juga berharap bahwa pemerintah akan memangkas persyaratan administratif bagi bidan sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
“Semua bidan yang masih bekerja dengan kontrak harus segera diberikan kepastian kerja sebagai pegawai negeri, menjadi ASN. Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian mereka yang telah memberikan sebagian besar hidup mereka untuk melayani masyarakat sebagai tenaga honorer,” tegas Dewi. (*)






