Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi serta koordinasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini dilakukan kepada Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan se Kabupaten Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menuturkan bahwa sosialisasi digelar mengingat masih banyak pekerja khususnya tenaga pengajar yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya tentang lima program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kelima program itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Widodo mengungkapkan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran Dinas Pendidikan di se Kabupaten Malang. “Tujuannya agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Widodo.
Perwakilan dari BPJamsostek dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Terdiri atas perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program dan Manfaat pada IGTKI
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta. [but]






