Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial R (42) yang tinggal di Perumahan Polangrejo Permai Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun kedapatan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dari tangannya, Polres Madiun Kota menyita total 61,15 gram sabu yang sudah dibungkus dalam kemasan plastik klip. R diringkus petugas di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada Kamis (17/8/2023) pukul 14.15 WIB.
Pria itu diduga hendak mengantarkan sabu pada seseorang dengan sistem ranjau. Polisi yang sudah mengintainya beberapa hari pun langsung mengamankannya. Saat diamankan, polisi yang menggeledahnya menemukan satu gulungan tali rafia. Di dalam gulungan itu terdapat 18 bungkus plastik klip sabu siap edar.
Baca Juga: Ze Valente Mengaku Tak Tahu Ayahnya Bakal Latih Arema FC
“Benar dalam Operasi Tumpas Narkoba ini kita telah menangkap seorang pengedar atas nama terlapor berinisial R alias PL laki laki (42) tahun. Sebelumnya si terlapor ini berperan sebagai pengedar dan menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Usada Sari Rejomulyo agar diambil oleh orang lain sebanyak 18 ( delapan belas) sabu siap edar,” jelasnya Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi, Selasa (22/8/2023)
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R dan ditemukan lagi sebanyak 23 kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di rumahnya di Perumahan Pilangrejo Permai Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Jelang Pawai Budaya, Sekolah di Magetan Tarik Sumbangan Siswa, Ini Kata Disdikpora
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 61,15 gram. Saat ini R sudah mendekam di dinginnya ruang tahanan Mako Polres Madiun Kota.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [fiq/ian]






