Malang (beritajatim.com) – Polres Malang dalam waktu dekat bakal menggelar gelar perkara bersama kasus Tragedi Kanjuruhan dengan melibatkan keluarga korban. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Putus Kholis Aryana, Selasa (22/8/2023) malam usai bertemu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Pelapor Model B, Devi Athok Yuliandri.
Didampingi Penasehat Hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan juga LBH Pos Malang, keluarga korban bertemu langsung dengan Kapolres Malang dan Pejabat Utama di Ruang Rupatama.
“Kesepakatan titik temu bisa muncul dari silaturahmi dengan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan hari ini adalah, nanti pelapor, dan rekan keluarga korban di dampingi penasehat hukum kita ajak gelar perkara bersama penyidik dalam forum yang tertutup tentunya, mohon maaf, namun membicarakan hal yang lebih spesifik,” ungkap Kholis.
Menurut Kholis, ada beberapa masukan dan juga saran saran dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan termasuk Pak Devi Athok selaku pelapor Model B dalam pertemuan yang mungkin, bisa kita tindak lanjuti.
“Tadi masukan masukan, saran saran, bagus untuk kami pertimbangkan dan tentunya akan kita tindak lanjuti dengan secepat cepatnya, tergantung ketersediaan keluarga korban Kanjuruhan dan penasehat hukumnya,” tegas Kholis.
Kholis mengaku, pertemuan dengan keluarga korban tragedi kanjuruhan cukup konstruktif. “Rekan rekan media bisa melihat sendiri pertanyaan pertanyaan dari keluarga korban yang kita jawab dan kita luruskan. Dan kami akan terus memberikan porsi dan waktu terbesar kami untuk kuarga korban Kanjuruhan. Kami tidak melihat dari kelompok mana, tapi semua akan kami akomodir,” ujar Kholis.
Dalam pertemuan selama dua jam lebih itu, sambung Kholis, keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang selama ini getol memperjuangkan keadilan, hanya ingin ada transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Keluarga korban ingin transparan, untuk membahas beberapa alternatif dan mencari solusi yang bisa kami tindak lanjuti, dan juga nanti beberapa hal yang lebih teknis akan dibahas dalam forum gelar perkara bersama para penyidik yang selama ini mengerjakan berkas Tragedi Kanjuruhan. Ini sebagai bentuk wujud transparansi kami juga,” beber Kholis.
Sementara itu, Muhammad Tarmizi selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dari Tim TATAK mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban diterima cukup baik dengan Polres Malang.
“Alhamdulillah, kita diterima cukup baik dengan Pak Kapolres. Keluarga korban juga usulan adanya pasal perubahan lain dalam tragedi Kanjuruhan yang diusulkan Pak Devi Athok dan keluarga korban juga diterima baik. Bahkan Pak Kapolres akan gelar perkara bersama, ya kami dari Tim TATAK sangat mengapresiasi itu,” papar Habib, sapaan akrab Muhammad Tarmizi.
Habib menjelaskan, dengan pertemuan hari ini ada kemajuan dari penyidik. “Setelah ini insya Allah ada bukti bukti baru yang kami serahkan. Kita akan lakukan gelar lagi, Insya Allah masih bisa, kalau tidak di Pasal 340 ya di pasal 338. Atau ada pasal lain yang tadi diusulka pak Devi Athok sendiri. Dan itu murni pemikiran dari beliau, bukan dari kita,” terang Habib.
Habib menambahkan, pihaknya juga bakal menyiapkan sejumlah bukti dan saksi saksi baru dalam kasus tersebut. “Adalah saksi baru, kita siapkan nanti,” Habib mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Pagelaran Wayang Kulit di Lapangan Polres Malang






