Pasuruan (beritajatim.com) – Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) untuk tahun 2024 telah resmi mendapatkan persetujuan pada Senin (21/8/2023). Penandatanganan dokumen ini diperakukan oleh para pimpinan dewan bersama Bupati Pasuruan dalam sebuah rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengungkapkan, tim legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra telah melalui serangkaian pembahasan matang. Hasil dari diskusi ini kemudian disempurnakan dalam rapat tim gabungan Badan Anggaran (Banggar), dan akhirnya disetujui prioritas alokasi anggaran yang sesuai dengan plafon anggaran daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
“Kami telah berkolaborasi selama dua pekan, dan dari serangkaian diskusi tersebut, kami telah menetapkan prioritas alokasi anggaran yang sesuai dengan plafon anggaran daerah,” tuturnya.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menjelaskan bahwa terdapat penurunan pendapatan dan belanja yang diantisipasi untuk tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan pengurangan alokasi anggaran yang diterima dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Empat Pilar Kabupaten Pasuruan Bersatu, Wujudkan Politisi Berkeadilan
Ia menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada tahun 2024 diestimasi mencapai angka Rp3,45 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp60 miliar dari target Pendapatan APBD murni tahun 2023.
Proyeksi ini disusun mengingat pendapatan daerah pada tahun 2024 diharapkan mencapai Rp3,51 triliun.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Amankan Tiga Pelaku Narkoba, Salah Satunya Residivis
Dampaknya juga tercermin pada Belanja Daerah yang diperkirakan akan mengalami penurunan. Proyeksi belanja daerah untuk tahun 2024 diperkirakan mencapai angka Rp3,65 triliun, sementara pada APBD murni tahun 2023, belanja daerah berhasil mencapai Rp3,91 triliun.
“Proyeksi penurunan kemampuan belanja dan pendapatan daerah ini disebabkan oleh penurunan transfer pusat,” ungkapnya dengan tegas. [ada/beq]






