Magetan (beritajatim.com) – Kerawanan konflik dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 30 desa di Magetan pada September mendatang diperkirakan tidak terlalu besar. Namun, Polres Magetan tak meremehkan begitu saja.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa dari 30 desa yang menggelar pilkades, ada 19 desa yang salah satu calonnya merupakan incumbent. Kemudian, ada pula 9 desa yang bacakadesnya masih satu keluarga.
“Menurut kami tidak terlalu rawan ya. Namun begitu, kami tetap akan petakan nanti. Utamanya setelah calon kepala desa ditetapkan pada 29 Agustus 2023 nanti,” kata Ridwan, Jumat (18/8/2023)
Setelah penetapan cakades itulah pihaknya pun akan turut mengajak desa peserta dan pihak terkait untuk menandatangani deklarasi damai. Sekaligus, menentukan jumlah personel sesuai tingkat kerawanan di masing-masing desa.
“Untuk saat ini belum kami tetapkan jumlahnya ya. Tentu nantinjumlahnya bisa berbeda mengingat tingkat kerawanan konfliknya beda di masing-masing desa yang menggelar pilkades ini. Namun, kami memastikan jika kami siap mengamankan pilakdes serentak 30 desa di Magetan,” katanya.
BACA JUGA:
Pilkades Magetan E-Voting, Hak Pilih yang Datang ke TPS Harus Memilih Kecuali…
Sebelumnya diberitakan, pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Magetan bakal digelar secara elektronik voting. Meski secara elektronik, pilkades itu tidak online. Sehingga, alat memang berada di tempat pemungutan suara dan hak pilih wajib datang. Baik memberi suara atau tidak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto saat sosialisasi Pilkades E-Voting bersama instansi terkait di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (18/8/2023)
“Karena alat e-voting ini hanya ada di TPS untuk keamanan ya. Sehingga, gak mungkin bagi yang tidak bisa memilih ini didatangi oleh petugas. Karena begini, yang sudah datang ke TPS dan merekam kehadiran harus memberikan suaranya. Memilih kades atau tidak memilih. Kalau tidak memilih, nanti harus ada buktinya ketika gak memilih, karena itu hak juga ,” kata Eko.
Dia mengatakan, mekanisme ini diharapkan bisa berjalan maksimal. Pihaknya memberikan waktu mulai pukul 07.00 WIB Hingga 14.00 WIB bagi para hak pilih untuk memberikan suara di TPS.
“Waktunya cukup panjang. Harapannya bisa maksimal ya. Kami harap semua hak pilih bisa datang ke TPS. Kemudian, sistem ini bisa berjalan lancar,” katanya.
BACA JUGA:
Pengadaan Alat EVoting Pilkades Magetan Telan Rp1,2 M, Setelahnya Diapakan?
Dia mengatakan saat ini sudah ada 74 bacakades yang sudah mendaftar di 30 desa yang bakal menggelar pilkades. Dia mengklaim tak ada bumbung kosong, minimal ada dua bacakades dan maksimal lima.
“Ada 19 incumbent, kemudian, untuk jumlah calon bacakades terbanyak itu di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati. Yakni mencapai 5 orang bacakades,” katanya.
Pun, bacakades tersebut bakal ditetapkan jadi cakades pada 29 Agustus 2023. [fiq/beq]






