Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo telah menghirup udara bebas Selasa (15/8/2023). Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Sekeluar lapas, 8 narapidana itu langsung sujud syukur bareng di depan pintu utama lapas, lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
“8 orang ini terdiri dari 3 napi mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Dia menambahkan, di Bapas Surabaya mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di griya abhipraya.
“Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan,” sebut Imam.
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti berayarat, Hans (50) mengaku sangat senang. Hans mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.
“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan itu.
Baca Juga: Sidoarjo Jadi Primadona Pengusaha dan Pengembang Properti
Hans yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok. Dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya. “Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan hak bersyarat ini diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” terang Dedi. (isa/ted)






