Magetan (beritajatim.com) – Satpol PP dan Damkar Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan untuk mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal. Kali ini sosialisasi diadakan di Perempatan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan, Magetan, Minggu (13/8/2023)
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Kang Woto, sapaan akrab Bupati Suprawoto, meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat.
Karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan rumah sakit. Juga, merehab jalan.
“Jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak membayar pajak dan merugikan negara. Dari pajak rokok yang diterima, kami wujudkan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan masyarakat Magetan. Ada pula jalan yang me ghubungkan Sumberagung-Randugede” terang Kang Woto.
Narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengungkapkan jika masyarakat harus tahu ciri-ciri rokok ilegal. Jika tahu jika itu adalah rokok ilegal maka masyarakat agar tidak membeli, sekaligus harus segera melaporkannya pada Satpol PP dan Damkar Magetan atau Polres Magetan.
Diketahui, setidaknya ada empat jenis rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.
Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan.
“Sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Dedi. (adv/fiq)






