Blitar (beritajatim.com) – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Blitar akan kembali membuka formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total ada 2115 formasi PPPK yang akan dibuka Pemkab Blitar
Formasi tersebut adalah untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 1 Agustus 2023.
“Jadi Kabupaten hanya menerima penambahan formasi untuk PPPK. Sampai dengan sekarang kami masih menunggu petunjuk teknis dari BKN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar (BKPSDM) Budi Hartawan, Jumat (11/8/2023).
Adapun formasi PPPK yang akan dibuka di Kabupaten Blitar itu terdiri dari 1421 posisi untuk guru. Sementara 323 posisi lainnya untuk lingkup kesehatan. Ada juga 371 formasi lainnya untuk mengisi posisi petugas teknis.
BACA JUGA:
Kota Blitar Segera Miliki SPKLU, Beli Pakai Sistem Token
Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar tengah menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk waktu rekrutmen PPPK, hingga kini BKPSDM Kabupaten Blitar masih menunggu jadwal resminya.
“Belum untuk jadwal saat ini kamis menunggu petunjuk teknis soal penyelenggaraan,” imbuhnya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan pada tahun 2023 ini, tidak ada rekrutmen untuk formasi ASN. Dari informasi yang diterima BKPSDM , bahwa rekrutmen ASN saat ini menjadi kebijakan pusat dan dilaksanakan di pusat.
BACA JUGA:
Peningkatan Kelas Jalan ke Pabrik Gula RMI Blitar Dimulai
BKPSDM Kabupaten Blitar sendiri mempersilahkan kepada seluruh masyarakat yang tertarik menjadi PPPK untuk ikut proses rekrutmen mendatang.
“Jadi kami masih menerima persetujuan dari Menpan RB nanti akan ada petunjuk teknis dari BKN tapi tahun ini,” kata dia.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. [owi/beq]






