Jember (beritajatim.com) – Empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan bersama sebelas sepeda motor di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pelaku masih dalam kejaran polisi.
Empat tersangka itu berinisial NS dan FI sebagai pemetik, HF dan AR sebagai penadah. Selain sebelas sepeda motor, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci T, tiga mata kunci T, 25 plat nomor, can sebuah helm warna merah.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban. “Modus operandinya, pelaku mendatangi rumah atau pekarangan tertutup pada malam hari dengan cara merusak. Kemudian sepeda motor curian dijual,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Ibnu Widarto, Senin (7/8/2023).
Mereka termasuk sindikat baru dan beroperasi di Kecamatan Sumbersari dan Sumberbaru. Sepeda motor curian tersebut dijual di Probolinggo dan Jember. “Indikasinya kami temukan dalam bentuk plat nomor,” kata Ibnu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pihaknya masih memburu seorang tersangka lagi. “Yang jelas tersangka ini residivis,” katanya.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [wir]






