Surabaya (beritajatim.com) – Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan yang memimpin Jawa Timur, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Hal ini sesuai regulasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada.
Pada Pasal 201 poin 5 dijelaskan ketentuan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Khofifah-Emil merupakan pasangan kepala daerah hasil Pilgub 2018 dan dilantik 13 Februari 2019.
“Terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masih lama, karena berakhirnya jabatan pada 31 Desember 2023. Perkiraan Kemendagri baru akan menyurati DPRD Jatim terkait usulan nama Gubernur-Wagub Jatim sekitar November 2023. DPRD Jatim akan diminta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Didik Chusnul Yakin dikonfirmasi beritajatim melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Didik menjelaskan, usulan tiga nama dari DPRD Jatim itu akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota dan ketua fraksi yang ada di DPRD Jatim.
Sebelum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Kemendagri juga nantinya akan mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jatim. Setelah itu presiden bakal menetapkan satu nama, yang berhak menjadi pengganti Gubernur Jatim selama satu tahun.
“Artinya, ada enam nama yang bakal diusulkan ke pusat, tiga nama usulan dari DPRD Jatim, dan tiga nama dari Kemendagri. Nantinya akan ditentukan oleh Presiden. Tapi usulan nama-nama ini perkiraan November nanti,” tuturnya.
BACA JUGA:
Running Pilpres atau Pilgub Jatim, Khofifah Mulai Buka Suara
Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur dipastikan akan berjalan hingga akhir Desember 2023 mendatang. Hal ini dihitung berdasarkan pelantikan Gubernur Khofifah pada Februari 2019 sebagai hasil Pilkada 2018.
Pemberhentian kepala daerah akan dilaksanakan secara bergelombang. Pada September 2023 terdapat 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya. Di antaranya ialah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Barat, Gubuernur Sulsel, Gubernur Sultra, dan Gubernur Papua.
Selanjutnya pada Oktober 2023 akan habis masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
Pilgub Jatim 2024, Pengamat UGM: Kandidat Slow Dulu
“Untuk Gubernur Jatim bersama empat provinsi lainnya yakni Riau, Lampung, Maluku dan Maluku Utara akan habis masa jabatannya pada Desember 2023. Jadi totalnya tahun ini ada 17 gubernur se-Indonesia yang akan habis masa jabatannya,” tukas Didik.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang dikonfirmasi terpisah mengatakanz hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan nama-nama Pj Gubernur Jatim.
“Belum ada sampai saat ini,” kata Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. [tok/beq]






