Surabaya (beritajatim.com) – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, menyoroti banyaknya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu kesalahpahaman yang umum adalah pandangan bahwa KPI memaksa stasiun televisi untuk memburamkan tayangan termasuk kartun anak.
“Jadi yang memburamkan bikini temannya Spongebob, roknya Shizuka, blurkan atlet voli pantai, bukan KPI. KPI bekerja mengawasi isi siaran atau setelah program itu tayang, bukan seperti lembaga sensor yang sebelum tayang,” kata Sundari saat memberikan pembekalan kepada belasan mahasiswa yang akan magang di KPID Jatim, Senin (7/8/2023).
Sundari menegaskan bahwa lembaga penyiaran televisi yang memutuskan untuk melakukan pemburaman tayangan, bukan KPI. Tindakan tersebut seringkali disebabkan oleh kekhawatiran lembaga penyiaran untuk menerima teguran dari KPI. Namun, Sundari menegaskan bahwa KPI tidak akan menegur apabila proses pembuatan program siaran mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS).
“Lembaga penyiaran televisi tidak perlu melakukan pemburaman selama tayangan tersebut sesuai konteks dan tidak mengeksploitasi tubuh, seperti contohnya tidak dengan sengaja mengambil gambar secara close-up bagian dada,” terang Sundari.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPI bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran untuk menciptakan program yang berkualitas, mendidik, serta menjauhkan tayangan yang berbahaya. Beberapa kategori konten yang termasuk dalam “racun siaran” dan tidak boleh ditayangkan di lembaga penyiaran meliputi SARU (seksualitas), SARA (pencemaran nama baik kelompok tertentu), SADIS (kekerasan), SIHIR (horor berlebihan), dan siaran partisan (berpihak pada satu golongan dan mengabaikan pihak berseberangan).
BACA JUGA:
KPID Jatim Wajibkan Lembaga Penyiaran Televisi Cantumkan Tanda Klasifikasi Usia
Selain masalah pemburaman, salah satu kesalahpahaman yang dialami masyarakat adalah tentang kepemilikan frekuensi siaran. Sundari membantah anggapan bahwa frekuensi siaran radio dan televisi dimiliki oleh lembaga penyiaran atau pemerintah.
“Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran radio dan televisi sebenarnya adalah milik publik, milik rakyat, milik kita semua yang dikelola oleh negara dan dipinjamkan kepada lembaga penyiaran,” tegas Sundari.
Sundari menjelaskan bahwa lembaga penyiaran tidak diperbolehkan mengejar keuntungan semata dalam pembuatan program siaran. Sebagai contoh, lembaga penyiaran tidak boleh memberikan waktu siaran secara khusus (blocking time) untuk partai politik yang memiliki afiliasi dengan pemilik media. Selain itu, lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menayangkan iklan lebih dari 20 persen dari total jam siaran.
BACA JUGA:
KPID Jatim Imbau Bupati dan Wali Kota Gunakan Radio dan Televisi Berizin
Sundari menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menyajikan siaran yang berkualitas dan bermartabat bagi masyarakat sebagai pemilik frekuensi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan konten siaran yang bermasalah atau mengandung “racun siaran” kepada KPI sebagai perwakilan mereka. Di sisi lain, KPI juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang menghasilkan konten siaran yang berkualitas.
“Untuk penyiaran tingkat nasional, laporan dapat disampaikan melalui KPI Pusat, sementara untuk tingkat lokal, dapat disampaikan melalui KPID,” tambah Sundari. [asg/beq]






