Bojonegoro (beritajatim.com) – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto mengajukan diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati. Hal itu disampaikan kepada fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di kantor DPRD setempat, Rabu (02/08/2023) malam.
Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lasuri usai menemui Letkol Arm Arif Yudho mengatakan, kedatangan tentara aktif itu ke kantor DPRD Bojonegoro untuk mengajukan diri ke beberapa fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro sebagai calon Pj Bupati.
“Ya, tadi ada salah satu calon Pj Bupati yang datang untuk bersilaturahmi dengan kita (fraksi DRPD). Ya, kita terima, kan niatnya baik mau silaturahmi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro itu.
Menurutnya, saat ini, Letkol Arif sudah menjadi Inspektur di Kodam Jaya. Sementara, sesuai dengan persyaratan untuk menjadi Pj Bupati, yakni harus Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) atau pejabat pada jabatan tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Belum kami fixkan (setujui). Kami akan komunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim terlebih dahulu, apakah sudah sesuai persyaratan apa belum,” jelasnya.
BACA JUGA:
Fraksi PKB Bojonegoro Usulkan Mantan Dandim Jadi PJ Bupati?
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto menambahkan, dalam hal usulan Pj Bupati, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan 3 bakal calon. Salah satu yang sudah mengajukan diri ke DPRD yakni, perwira menengah aktif TNI/AD dengan menemui fraksi-fraksi di DPRD Bojonegoro.
“Sementara ini, belum ada keputusan, apakah Dandim ini kita usulkan atau tidak. Pada intinya, niat Pak Dandim sudah baik, ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan DPRD,” tambah Sukur.
Diluar hal tersebut, Sukur menjelaskan, selama ini DPRD Bojonegoro juga tengah menunggu calon-calon lain untuk merapat ke fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro, untuk mengajukan sebagai Pj Bupati Bojonegoro. Karena, dengan komunikasi diawal ini, bisa menentukan Pj Bupati yang bisa mengawal Bojonegoro selama setahun ke depan.
BACA JUGA:
Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Banyak Didukung Jadi Pj Bupati
“Tentu, kita tidak ingin salah dalam menentukan Pj Bupati. Paling tidak, sebelum kami menentukan usulan, kita mengetahui visi, misi, dan rencana kedepannya dari bakal calon Pj Bupati ini,” pungkasnya
Sementara diketahui, jabatan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 akan usai pada 24 September 2023 mendatang. Perlu diketahui, perihal Pj Bupati tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Bojonegoro melalui Gubernur Jawa Timur. [lus/but]






