Bondowoso (beritajatim.com) – Setelah sekian lama menunggu, akhirnya sebanyak 811 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bondowoso Formasi tahun 2022 menerima SK.
Surat Keputusan atau SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin di Ballroom Hotel Grand Padis, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Turut hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Bondowoso mendampingi Bupati.
Baca Juga: Bau Busuk Sampah Menumpuk di Area Stadion Gelora Bangkalan
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso selain mengucapkan selamat kepada para pegawai pemerintah yang baru saja dilantik ini, pihaknya juga memberi tuntutan kepada mereka.
Salwa Arifin, sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bondowoso tersebut menuntut kepada para P3K yang baru dilantik untuk melakukan beberapa hal.
Berkaitan dengan kinerja, mereka dituntut untuk melaksanakan amanah sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
Baca Juga: Nenek di Magetan Ini Jadi Wisudawan Tertua Sedunia, Umurnya Sudah 116 Tahun
“Sebuah kondisi yang menuntut P3K untuk meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan tuntutan perubahan,” tegas Salwa Arifin, sebagaimana dilansir beritajatim.com dari laman resmi Pemkab Bondowoso.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah. Pemerintah membutuhkan aparatur yang profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Oleh karena itu, Bupati memberikan pesan kepada seluruh P3K yang telah menerima SK agar memenuhi kewajiban dan mematuhi larangan yang telah diatur dalam perjanjian kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Alumni Akpol 95 Distribusi Air Bersih untuk Warga Mojokerto
“Saya berharap saudara – saudara dapat menerima amanah ini dengan penuh tanggung jawab, jaga sikap dan perilaku jaga nama baik sebagai Aparatur Sipil Negara,” pesan Bupati. [red/ian]






